Sekolah Rakyat Perkuat Pendidikan Karakter Anak dari Keluarga Rentan
Pemerintah Tegaskan Swasembada Energi Makin Dekat
UPTD Sampat Way Kanan Sosialisasikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026
Over Dimension Bukan Lagi Pelanggaran Administrasi, Sanksi Pidana Menanti
Pengembangan Kasus, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil Amankan Seorang Wanita Pengguna Narkoba
Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Pengamanan kegiatan Aksi Damai Penyampaian Aspirasi Forum Masyarakat Bandar Dewa Bersatu (FMBB)
Polres Tulang Bawang Barat menggelar Latihan Pra Operasi (Latpra Ops) Operasi Keselamatan Krakatau 2026
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini Sasaran Pelanggarannya
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tulang Bawang Udik* *Tulang Bawang Barat* —- Seorang pria asal Tiyuh Bandar Dewa berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung karena terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan Raya Tiyuh Kagungan Ratu Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 22.30 WIB. Tersangka berinisial KD (37) Warga Tiyuh Bandar Dewa Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.Ik, M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan pengembangan informasi di lapangan. “Tersangka kita amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu. Pelaku telah mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” jelas Akp Samsi Rizal, Minggu (01/02/2026) Saat dilakukan penangkapan anggota berhasil menemukan barang bukti dari tersangka berupa 1 (satu) plastik klip kecil yg diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 0,15 Gram, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru, dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau garpu. Lanjut ungkap AKP Samsi “Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 th 2009 dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. *(humas_tubaba)*
nggota Koramil 421-10 Katibung Hadiri Kegiatan Pelaporan Pergantian Pendampingan Batubara di PLTU PLN