Lampung Tengah, www.lampungmediaonline.com – Polemik warga dengan pemilik penggilingan padi PT.Subur Jaya berlokasi di Jl. Metro Wates RT19 RW09 Dusun 3, Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah belum jelas penyelesaiannya. Bahkan warga sempat diancam dan diintimidasi oleh oknum polisi yang bertugas di wilayan tersebut.
Mudoyo (50) warga sekitar mengatakan, bahwa selama 30 tahun lamanya tercatat ada 140 kepala keluarga (KK) merasa dirugikan dengan polusi debu yang dikeluarkan penggilingan gabah saat beroprasi.
“ Sehingga berdampak pada darurat kesehatan, warga yang mayoritas balita terserang penyakit paru-paru basah, gatal-gatal, dan warga sulit mendapatkan air bersih akibat tercemarnya sumur-sumur dengan limbah debu,”keluhnya, Jumat (20/1).
Sementara itu, Kuasa Hukum Advokat Tosa dan Partners, Toni Sastra,SH.,MH., CIL, mengaku sebelujmknya, klien kami mengirim surat pengaduan ke kepala kampung (Kakam) Untoro. Berisi terjadi pencemaran lingkungan limbah debu produksi pengilingan padi Suber Jaya yang sangat menganggu kesehatan masyarakat.
“Warga sekitar meminta pemberian kompensasi dan solusi penggulangan penyebaran polusi udara kepada PT.Subur Jaya, sudah dilakukan perdamaian dan disaksikan Kakam dan Camat, warga diminta menunggu hasilnya.,”ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Toni beberapa hari kemudian warga malah mendapat surat pangilan dari Kepolisian Resort (Polsek) Trimurjo dengan aduan tindakan pidana percobaan pemerasan. Menurut klien kami, mereka disodorklan dan dipaksa untuk menandatangani surat perdamaian oleh Kapolsek Trimurjo.
“Tak hanya itu klien kami 7 orang dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dibentak serta diintimidasi atau ditakut-takuti apabila tidak menandatangani. Maka akan di penjara, saat ini klien kami terganggu psikologisnya dan merasa takut terauma kemana-mana,”bebernya.
Sembungnya, Prihal permohonan perlindungan hukum kasus intimidasi oknum polisi sudah kita adukan ke Kabid Propam Polda Lampung. Sampai sekarang warga tidak pernah memberikan persetujuan atas berdirinya pabrik tersebut.
“Saya meminta dinas terkait segera turun kelapangan melihat dampak yang dikeluhkan warga selama ini. Sudah kita sampaian permohonan pembekuan izin pengilingan padi Subur Jaya kepada Bupati Lampung Tengah namun belum ada respon,”pungkasnya.
Terpisah saat diklarifikadi baik pihak kepolsek Trimurjo,lurah, dan camat,dan pemilik pabrik pengilingan padi subur jaya belum bisa dimintai keterangan atas pencemaran limbah debu pabrik pengilingan padi.(RY/RUD)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













