Geliat Bandar Lampung

UPT BP2MI Bersama Disnaker Fasilitasi Kepulangan 10 Pekerja Migran

Bandar lampung, www.lawww.lampungmediaonli – Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/UPT BP2MI Lampung kembali memfasilitasi 10 orang pekerja migran dan calon pekerja migran Indonesia. Kesepuluh orang tersebut terdiri dari 6 orang Pekerja Migran Indonesia dari Negara Malaysia dan Taiwan dan 4 orang calon pekerja migran Indonesia dari PT. Tri Tunggal Nuansa Primatama. Rombongan pekerja migran tersebut difasilitasi dengan menggunakan armada khusus angkutan PMI yg tiba di Asrama Haji Provinsi lampung.

Dari hasil interview yg dilakukan oleh petugas BP2MI lampung diperoleh Informasi bahwasanya 6 orang PMI deportasi tersebut antara lain : Suprihatin asal Desa Margomulyo, Tumi Jajar Kab. Tulang Bawang. Tri Cahyono asal Desa Gunung Pasir Jaya, Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur. Yunita Sari asal Desa Sri Minosari, Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur. Jumiati asal Desa Banjar Kuripan, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Ferdiana Ningsih asal Desa Bandar Agung, Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur dan Frendi Mukri asal Desa Bumiharjo, Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Sedangkan 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia antara lain

Idawati asal Desa Rejo Binangun, Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur. Rina Oktaviani asal Desa Sindang Anom, Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Sunarsih asal Desa Sadar Srijaya Kec. Bandar Sribawono, Kab. Lampung Timur. Yesi Hariyani asal Desa Tias Bangun, Pubian, Kab Lampung Tengah.

Kepala UPT BP2MI Lampung Ahmad Salabi mengatakan “pemulangan 4 orang Calon Pekerja Migran Indonesia ini merupakan tindak lanjut dihentikannya pemberangkatan ke luar Negeri pasca dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 151 Tahun 2020. Keputusan Menaker tersebut mengatur tentang penghentian sementara penempatan pekerja migran Indonesia yg berlaku Tanggal 20 Maret 2020 akibat ditutupnya akses masuk ke negara penempatan dikarenakan pandemi Covid-19.

Penghentian sementara penempatan pekerja Migran tidak hanya diberlakukan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), namun juga berlaku untuk pekerja migran yg dipekerjakan untuk kepentingan perusahaan sendiri (UKPS)
PMI yg berangkat secara mandiri juga PMI yg bekerja di kapal/ABK baik kapal niaga/perikanan berbendera asing”.

Ahmad Salabi menambahkan, ” 4 calon pekerja migran ini sebelumnya berada di penampungan (Balai Latihan Kerja Luar Negeri) PT. Tri Tunggal Nuansa Primatama Bekasi yang rencananya akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dan Singapura namun harus ditunda dan dipulangkan ke daerah asalnya. Jumlah PMI yg berada di penampungan tsb sejumlah 89 orang yang telah dilakukan pemulangan secara bertahap sejak 05 Mei 2020″.
Hasil rapid tes menyatakan kesemuanya dinyatakan negatif.

Upaya pemulangan dilakukan dalam rangka perlindungan calon pekerja migran Indonesia dalam situasi pandemi untuk meminimalisir potensi terpapar Covid-19 selama di penampungan. Proses pemulangan ini harus mengutamakan keselamatan Pekerja Migran dan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19. Kesepuluh pekerja migran tersebut langsung diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Dari Januari sampai dengan hari ini (13/05)
UPT BP2MI Lampung telah memfasilitasi 140 orang pekerja migran Indonesia dari berbagai kategori baik PMI prosedural maupun unprosedural.(Meidi)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com Dubai escort state NY ecescort models

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top