Panaragan–lampungmediaonline.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), resmi memperkuat kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi melalui penandatanganan nota kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani usai audiensi yang diterima Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah bersama Kepala Bapas Kelas II Kotabumi Afan Sulistiono di Ruang Rapat Bupati Tubaba, Kamis (09/07/2026).
Dalam sambutannya, Nadirsyah menyambut baik sinergi antara pemerintah daerah dan Bapas sebagai upaya memperkuat sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi langkah implementasi KUHP Nasional yang mengedepankan pendekatan pemidanaan lebih humanis,” ujar Nadirsyah.
Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menyiapkan kuota pelaksanaan pidana kerja sosial agar program tersebut dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun warga yang memenuhi syarat menjalani pidana kerja sosial.
“Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kendala di lapangan, maka akan dilakukan pelaporan kepada kejaksaan dan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Yang terpenting, melalui program ini kita dapat membantu masyarakat agar tidak harus menjalani pidana penjara, sehingga mereka tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi lingkungan,” kata Nadirsyah.
Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih efektif sekaligus memberi ruang bagi pelaku untuk menjalani pembinaan tanpa harus menjalani hukuman penjara.
Kerja sama tersebut merupakan implementasi Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, termasuk bagi anak. Kebijakan ini juga diharapkan mampu membantu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Kotabumi Afan Sulistiono mengatakan, nota kesepakatan ini tidak hanya mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan melalui kolaborasi lintas sektor.
“Dengan keterlibatan pemerintah daerah, proses pembimbingan diharapkan semakin efektif, transparan, dan berkelanjutan sehingga mampu mendukung keberhasilan reintegrasi sosial serta meminimalkan potensi pengulangan tindak pidana,” terangnya.
Afan menilai kolaborasi dengan Pemkab Tubaba menjadi langkah strategis untuk membangun sistem pemasyarakatan yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Melalui sinergi tersebut, klien pemasyarakatan diharapkan dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara utuh di tengah masyarakat.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini sekaligus menjadi komitmen bersama antara Pemkab Tubaba dan Bapas Kelas II Kotabumi dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Der)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













