Geliat Mesuji

Titik Terang Lahan Eks PT ALP Di Mesuji, HGU Akhirnya Jadi Sertifikat Untuk Rakyat

MESUJI – lampungmediaonline.com, Gonjang-ganjing pembebasan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan pelik di Kabupaten Mesuji akhirnya menemukan titik terang. Kabar gembira ini sangat dinanti oleh masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Simpang Pematang, Desa Margo Rahayu, Desa Margo Makmur, dan desa kagungan dalam, dalam acara sosialisasi Bank Tanah yang bertempat dikediamanan Nato tokoh masyarakat pada kamis 30 – 07 – 2026.
.
Acara penting tersebut dihadiri langsung oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Mesuji, di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hendra Kusuma, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji Endi Purnomo, Kepala Bagian Pemerintahan Ahmad Mahmudi, Camat Simpang Pematang, Camat Tanjung Raya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yang diwakili oleh Dwi Supratikno, kepala desa dari empat desa, serta tokoh masyarakat dan ratusan warga Desa Margo Makmur dan Margo Rahayu, masyarakat sritanjung dan warga desa kagungan dalam.
.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa lahan eks HGU PT. Anugrah Lestari Pratama akan diterbitkan menjadi sertifikat pengelolaan untuk masyarakat penggarap.
“Ini adalah sejarah baru. Untuk pertama kalinya di Provinsi Lampung, lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) bisa diturunkan statusnya menjadi sertifikat pengelolaan untuk masyarakat, dan dalam jangka waktu sepuluh tahun ke depan akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar salah satu pejabat yang hadir dalam sambutannya yang disambut tepuk tangan warga.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi warga Margo Rahayu dan Margo Makmur yang selama ini menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut namun selalu dibayangi ketidakpastian hukum. Dengan adanya sertifikat pengelolaan, masyarakat kini memiliki kepastian hukum untuk mengelola, menggarap, dan memanfaatkan lahan secara legal.
.
Asisten I Hendra Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mesuji berkomitmen penuh mengawal proses ini hingga tuntas agar tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.
.
Warga yang hadir mengaku bersyukur dan lega. Perjuangan panjang mereka menuntut kejelasan status lahan akhirnya terjawab. Mereka berharap proses penerbitan sertifikat dapat segera direalisasikan dan dibagikan secara adil dan transparan.
.
Dengan terbitnya sertifikat pengelolaan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Mesuji, serta menjadi contoh penyelesaian konflik agraria yang humanis dan berpihak kepada rakyat di Provinsi Lampung.
.
Perlu kami luruskan, Ibu Bupati Elfianah sebagai Ketua GTRA memang yang menentukan pembagian. Namun arahan langsung dari Kementerian menegaskan, Bupati tidak boleh mengatur pembagian lahan untuk kelompok-kelompok ataupun Tim Sukses. Ini harus clear,” tegas Ahmad Mahmudi di hadapan tokoh masyarakat dan warga Desa Margo Rahayu dan Margo Makmur.
.
Ia menambahkan, prinsip utama dalam reforma agraria kali ini adalah keadilan dan pemerataan. Lahan yang telah lama menjadi sumber konflik dan gonjang-ganjing di Mesuji itu akan dibagi secara rata kepada masyarakat yang berhak, terutama para penggarap yang selama ini menguasai dan mengelola lahan.
.
“Tidak ada istilah jatah kelompok A atau kelompok B. Tidak ada jatah timses. Semua akan dibagi rata kepada masyarakat sesuai dengan data dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim GTRA dan BPN. Tujuannya satu, agar tidak ada kecemburuan sosial dan semua warga merasakan keadilan,” tambahnya.
.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga berharap komitmen pembagian rata ini benar-benar diwujudkan di lapangan tanpa ada intervensi dari oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
.
Seperti diketahui, lahan Eks PT Anugrah Lestari Pratama (ALP) akan menjadi sejarah baru di Provinsi Lampung, di mana untuk pertama kalinya lahan eks HGU akan diterbitkan menjadi sertifikat pengelolaan untuk masyarakat dan dalam jangka 10 tahun akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
.
Dengan adanya penegasan ini, Pemerintah Kabupaten Mesuji berharap proses redistribusi lahan dapat berjalan kondusif, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Mesuji.
.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Endi Purnomo saat diwawancarai oleh Lampungmediaonline.com menjelekkan,
“Kegiatan reforma agraria di tanah negara no 19 atas nama PT ALP ini adalah statis nasional programnya presiden Prabowo amanat dari undang-undang salah satunya undang-undang nomor 5 tahun 60 tentang pokok-pokok agraria di situ diamanatkan bahwa wajib dilaksanakan adanya redistribusi tanah pertanian kepada para petani di Indonesia yang tidak memiliki bisa memiliki lahan pertanian, bisa mencocok tanamnya bisa meningkat dan terjadi seperti sekarang ini.”katanya
Dan nantinya lanjut Endi Purnomo, dengan berkembangnya jaman, disini juga akan dibangun seperti batalyon, bandara perintis, lembaga pemasyarakatan, sekolah dan fasilitas lain, dan BPN juga akan mengeluarkan sertifikat pengelolaan selama sepuluh tahun, dan akan ditingkatkan menjadi sertifikat Hak Milik (SHM).”jelasnya
(Herman)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top