Lampung Utara,www.Lampungmediaonline.com-Senin 26/9/2022, pukul 04.30 Wib dinihari, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara dan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung dipimpin kasubbid jatanras, kasat resrim lampung utara, Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara, kembali meringkus pelaku tindak pidana pengrusakan kantor stasiun KAI Desa Blambangan sekaligus pelaku kejahatan melawan Petugas, Secara Bersama-bersama sebagaimana dalam pasal 214, 170 dan 406 KUHP.
Peristiwa yang bermula dari penangkapan oleh personil Satres Narkoba Polres Lampung Utara terhadap salah satu terduga pengedar narkoba warga Desa Blambangan pagar, pelaku diamankan kekantor stasiun kereta api blambangan pagar, berujung pada aksi perlawanan massa kepada petugas serta pengrusakan kantor stasiun KAI.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan tim tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung mendapatkan Informasi bahwa diantara Pelaku berada di kontrakan rekannya di Dusun Sebalang Desa Tarahan Kec. Katibung Kab. Lamsel, lalu tim langsung bergerak dan melakukan Penggerebekan, kemudian dapat mengamankan 3 orang, terhadapnya langsung dibawa ke Mako Polres Lampung Utara. “ujar Eko Selasa (27/9/2022)
Ketiga terduga pelaku tersebut masing masing SPR (24) warga jln Kemala Indah Rt 01 Rw 03 Desa Blambangan kec Blambangan pagar Kab. Lampung Utara, SYD (29) Desa Pagar Rt 01 Rw 03 kec. Blambangan pagar, AP alias JM (23) Jln. Kemala Indah Desa Blambangan Kec. Blambangan Pagar
Barang bukti yang di amankan 1 (Satu) Unit Toyota rush warna merah Nopol BE 1681 DK, Serpihan Kaca Jendela Kantor Stasiun.
Dikatakan juga oleh Kasatres AKP Eko, kita akan terus kembangkan untuk mengungkap siapa saja para pelaku yang terlibat, “pungkasnya (*)