Mesuji,– lampungmediaonline.com, Peternakan Babi milik salah satu petinggi perusahaan swasta di Kabupaten Mesuji yang berada dikawasan Register-45 Sungai buaya Kabupaten setempat serta tidak jauh dari Mapolres Mesuji, terancam akan ditutup oleh Pemerintah Daerah kabupaten Mesuji. Kamis, 23 Januari 2020.
Rencana penutupan ternak Babi tersebut karena keberadaan kandang yang tidak mengantongi izin dan pengelolaan limbah ternak yang dilakukan secara sembarangan hingga di duga mencemari aliran sungai yang ada.
Kepada wartawan, Kepala Bidang perundang-undangan Satuan Polisi Pamong praja kabupaten Mesuji Ade Herlina membenarkan hal tersebut bahkan menurutnya pihaknya telah melakukan pemangilan terhadap pemilik namun tidak datang.
“Belum lama ini pemiliknya sudah kita panggil namun tidak datang dan dalam waktu dekat akan kami lakukan pemanggilan ulang,”Terang Ade Herlina pada Kamis, 23 Januari 2020 siang.
Terpisah, Kabid Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji Benny, Membenarkan jika kandang ternak Babi milik gede tersebut tidak mengantongi izin.
“Berdasarkan pengaduan Masyarakat yang resah atas peternakan babi tersebut, kita sudah cek ke lapangan dan hasilnya memang kandang ternak itu tidak mengantongi izin, rekomendasi kami adalah kandang babi tersebut di tutup.”ujar Benny
Saat dihubungi beberapa kali melalui via telpon seluler pemilik dari peternak babi tersebut tidak diangkat, dan di SMS pun tidak dibalas oleh petinggi perusahaan swasta yang berada dikawasan hukum mesuji tersebut. (*)