Pesawaran LM – Pengurus Ajang Saibatin Pesawaran adakan jumpa pers setelah adakan pertemuan dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Terkait Penyelesaian Tanah Adat Marga Waylima yang terletak di Rawa Kijing Desa Sindang Garut Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran,
Ketua Adat H,Firman Rusli,St,MM yang Bergelar Paduka Minak Mangku Batin dalam jumpa pers mengatakan” Kedatangan kami ke kantor BPN dalam Rangka menghadiri undangan dari pihak BPN guna menyelesaikan masalah Tanah Adat yang terletak di Rawa Kijing Desa Sindang Garut”terangnya
Adapun yang turut serta Sekretaris Hermilsyah Gelar (Sabda Alam), Agus Bastian (Suntan Bandakh Makhga IV), Sirli Hayadi (Fatih Jaya Kakhama) Pumuka Agung pemuka, serta Khaja Sah. Rabu (21/08/19).
Menurut Paduka Minak Mangku Batin” Rombongan kami diterima Langsung Oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Pesawaran Nurus Sholihin A,Ptnh,MM.
Tujuan kami Pengurus Adat, Agar Pihak BPN Mengevaluasi kembali Sertifikat Tanah yang Sudah diterbitkan dalam pengajuan Program PRONA pada Tahun 2011, Sementara Tanah tersebut terletak di Tanah Adat Saibatin Marga Waylima” ucapnya.
Menurut Paduka Minak Sementara ini kita fokus dengan Tanah Adat yang di Rawa Kijing dulu kurang Lebih 6000Ha, Setelah ini selesai baru kita urus tanah adat yang lainnya,
Dijelaskannya Minak Bahwa” kami hanya ingin meminta Hak kami yang tersisa, itupun tidak semuanya, yang kami Soal ini Lahan Sawah yang Tersisa, Bukan pekarangan atau tanah yang sudah ada Rumahnya, dan perlu Masyarakat Tahu Bahwa Kami Bukan mengarang Cerita atau meng ada-ada, ini kami punya Bukti Surat Kepemilikan Atas Hak Tanah Adat Tersebut” jelasnya.
Dalam hal ini Kepala seksi penanganan masalah dan pengendalian pertanahan BPN Pesawaran Candra Cahyadi saat di konfimasi di ruagan kerjanya mengatakan”memang tadi ada rombogan dari tokoh adat datang ke bpn untuk mempertanyakan masalah tanah adat yang ada di desa sedang garut dusun rawa kijing, memang benar tanah tersebut sudah keluarkan sertifikat itu melalui program prona tahun 2011, kenapa bpn mengeluarkan sertifikat sebab ada surat permohon dari desa dan berdasarkan surat keteragan dari desa tanah itu, tidak ada masalah dan apabila ada gugatan seperti ini maka kami dari bpn tidak bisa mengugurkan sertifikat tersebut sebab itu kewenagannya ada di kanwil dan pengadilan”terang candra cahyadi.
Lanjut candra cshyadi mengatakan”kami dari bpn akan menfasilitasi pertemuan antara tokoh tokoh adat dengan masyarakat ,bpn sebagai mediator saja dan apabila nantinya ada kesepakatan dari kedua belah pihak itu lebih bagus kalau memang tidak ada ke sepakatan pada saat musyawarah silahkan ke pengadilan dan bpn tidak bisa menentukan itu tanah siapa yang punya wewenang pengadilan”tegasnya.(fakih)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













