Geliat Tuba bar

Teduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur, Terancam Kurungan 15 Tahun

Panaragan–lampungmediaonline.com

W (46) Warga Tiyuh (Desa) Tirta Kencana, Kecamatan Tulangbawnag Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba)
terduga pelaku tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur beberapa pekan lalu terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Berdasar hasil penyelidikan terduga pelaku melanggar Pasal 82 Ayat 1 Junto, Pasal 76 huruf e Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Kapolres Tubaba AKBP.Sunhot P silalahi, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Yelva, mengatakan. Saat ini penyelidikan terhadap pelaku telah hampir selesai, tinggal penelitian berkas saja.

“Berkas masih dilakukan penelitian, dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,”Katanya saat dihubungi wartawan via whatsapp pada (1/11/2022) sekitar pukul 11.14 Wib.

Lanjut dia. Pasal yang gunakan Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76 huruf e Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.

“Barang bukti yang kami amankan diantaranya, 1 (satu) buah Mukena, 1 (satu) buah Celana dalam, dan 1 (satu) buah Kaos Singlet,” Tutupnya.

(Der)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top