www.lampungmediaonline.com – Tambang Pasir yang ada di Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan Kota Metro dikeluhkan masyarakat, pasalnya akibat penambangan itu mobil pengakut pasir merusak jalan FKPPI yang di lintasinya.
Warga Kelurahan Rejomulyo YK memaparkan, keadaan tambang pasir itu mengakibatakan infrastruktur jalan umum tidak bertahan lama, sejumlah jalan rusak dikarenakan adanya mobil muatan berat yang melintasi jalan tersebut.
“Bila tambang pasir tidak merusak jalan tidak apa-apa ini bukanya memberikan keutungan semakin jadi membuat berbagai fasilitas umum rusak parah akibat mobil pengakut pasir tersebut,”kata dia
Camat Metro Selatan Suprapto mengatakan, untuk tambang pasir yang ada di Kelurahan Rejomulyo pihak kecamatan belum mengetahui ada atau tidaknya surat izin resmi yang dimiliki oleh pemilik tambang pasir, lantaran pemilik tambang pasir tak ada laporan sejak ia menjabat di kecamatan tersebut.
“Bila tambang pasir itu tidak ada izi beropasi nantinya akan diarahkan lebih mudah, bila untuk saat ini belum ada komplain masyarakat jadi nampak tidak adanya permasalahan akibat tambang pasir, saya tidak turun sendiri dikarenakan saya berhati-hati dalam melangkah. Bila saya sambangi mereka memiliki izin bagimana malu saya,” kata dia diruang kerjanya kamis 6/4/2017.
Camat Suprapto juga meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan diminta melaporkan kepada pihak kelurahan terlwbih dahulu agar ada tindakan dari instansi kelurahan sebelum masuk di kecamatan.
Terpisah Sekertaris Dinas Perizinan Syachri Romadon mengatakan, perizinan tambang pasir itu sudah menjadi wewenang pihak provinsi namun dengan aktivitas yang akan menimbulkan ganguan ke masyarakat seharusnya pengusaha Tambang Pasir membuat izin gangunan (HO), namun izin itu juga tidak ada.
“Pengajuan izin tambang pasir itu dulu diajukan namun sampai sekarang ini tidak tau lagi sudah atau belum dikarenakan untuk penambanagan sudah ke provinsi , namun untuk izin ganguan HO tetap dikarenakan aktivitas tambang dimetro namun tak kunjung juga dibuat,” paparnya.(Ry/Rud)