Geliat Tuba bar

Diduga Tak Kantongi Izin, Outlet Pertashop di Sidak DPRD Tubaba

Panaragan, www.lampungmediaonline.com – Keberadaan Pertashop di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), tidak mengindahkan Regulasi di Pemerintah Daerah Setempat.

Sedangkan, outlet pertashop yang di bagun tepat di samping bangunan Islamic Centre kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah tersebut, sudah di resmikan yang disinyalir tidak mengantongi izin yang legal dari Pemkab setempat.

Menurut, Ketua Komisi I DPRD Tubaba Yantoni mengatakan, Pihak DPRD sangat kecewa dengan pelaku usaha tersebut, mengapa mereka launching Pertashop yang notabene belum berizin, bahkan mengundang Bupati serta Kapolres untuk peresmian.

“Oleh karenanya, akan kita kaji ulang keberadaan Pertashop tersebut dan akan kita Koordinasikan kepada pimpinan agar segera  kita segel,”ungkapnya. 13/4/21.

Lanjut dia, jika Pertashop tersebut masih beroperasi sebelum ada perizinan. Berarti seolah-olah mereka tidak menganggap adanya Pemerintahan di wilayah Tubaba.

“Kami mengetahui usaha tersebut setelah launching, dan setelah kami telaah, maka kemarin pada 12 April 2021 kita datangi tempat usaha tersebut dan telusuri ternyata belum ada izin.” Jelasnya.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(DPMPTSP) Lukman membenarkan. Sampai saat ini pihak pemilik Pertashop belum ada izin yang mereka urus di DPMPTSP, dan tentunya itu sudah menyalahi aturan, apalagi mereka sudah mulai beroperasi pada bulan Maret lalu.

“Apapun itu, seharusnya para pelaku usaha sebelum membangun usahanya haruslah terlebih dahulu mengurus Perizinan sebagai bentuk legalitas usaha mereka,” Tegas Lukman.

Kemudian, karena izin usaha tersebut sudah menjadi temuan pihak DPRD Tubaba, sehingga pihak owner pun kemarin sudah menelpon pihak DPMPTSP, Karna mereka baru ingin mengurus perizinan itu.

“Ya kita sarankan terlebih dahulu mereka memberikan penjelasan kepada DPRD, seperti apa yang sebenarnya terkait ketentuan dan mekanisme usaha Pertashop itu.” Katanya.

Sementara Owner atau pemilik usaha tersebut Aprizal Setia Budi berkelit. Jika Pertashop yang didirikannya di samping Kompleks Islamic Center itu sudah mendapat Rekom dari Kelurahan dan Kecamatan bahkan PT. Pertamina.

“Khusus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang tidak kita mengurus karena sesuai regulasi bagi Pertashop kita tipe Gold tidak diperlukan IMB, karena Pertashop tersebut ada 3 Tipe yakni, Tipe gold dengan nominal Rp.250 juta dengan luas 210 m², Tipe platinum dengan modal Rp.400 juta dengan luas 300 m², dan Tipe diamond dengan modal Rp.500 juga dengan luas 500 m²,” Elaknya

(Der).

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top