Geliat Metro

Tahun Depan, Tarif Baru PBB Sesuai NJOP Diberlakukan

Metro, www.lampungmediaonline.com –  Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, berencana menerbitkan regulasi baru terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penyesuaian tarif  NJOP tersebut akan diberlakukan awal 2018 mendatang. Dengan begitu potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa naik sampai 50-60 persen.

Kepala BPPRD Kota Metro, Ir. Arif Joko Arwoko, didampingi Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Dra. Lenny Herlina membenarkan hal tersebut. Ia membeberkan alasan akan dilakukan penyesuaian tarif NJOP, salah satunya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.

“Dimana yang mendasari penyesuaian NJOP pertama. Semenjak PBB -P2 dikelola Pemkot Metro. Pemkot belum pernah melakukan penyesuaian NJOP. Khususnya dari NJOP Bumi. Melihat perkembangan harga tanah di  Kota Metro cukup pesat. NJOP Bumi yang ditetapkan di dalam SPPT PBB sekarang baru 30 -40 persen dari harga pasar. Oleh karna itu pemkot berencana akan melakukan penyesuaian NJOP Khususnya pajak Bumi,”ungkapnya, senin (24/7).

Lebih lanjut, kata Lenny gambaran rencana estimasi penyesuaian NJOP  akan mengugunakan dua kelas. Untuk kelas satu naik 50 persen, dan kelas dua naik 65 persen dari harga nilai jual tanah pasar. Tinggal nanti kesepakatan tim pengaji memilih kelas berapa untuk diterapkanya NJOP 2018 mendatang.

“Dalam hal ini, tentunya tetap melihat harga pasar tanah. Sehingga tidak memberatkan wajib pajak. Tetapi kita tetap akan memperhatikan kemampuan pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan perkembangan harga-harga tanah di Kota Metro. Jangan sampai kenaikan tersebut memberatkan masyarakat,”urainya.

Lebih lanjut, Leny menambahakan klasifikasi penyesuaian tariff NJOP yang dimaksud berdasarkan aksesibilitas dan status jalan. Klasifikasi tersebut ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor  28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Juga mengacu pada perda Kota Metro No.1 Tahun 2017 Tentang Perubahan ke Tiga Perda Kota Metro tentang Pajak Daerah.

Potensi pendapatan Pemkot Metro dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maksimal berada di angka Rp3,2 miliar. Perhitungan itu dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini. Jumlah tersebut berasal dari 50.980 objek pajak yang telah terverifikasi.

“Dengan potensi objek pajak yang ada, dengan regulasi yang baru nanti. Kita berpotensi bisa mengumpulkan maksimal Rp4,6 miliar untuk kelas satu. Sedangkan kelas dua maksimal Rp5,4 miliar. Dari tahun sebelumnya , hanya sekitar Rp 3,2 miliar. Tergantung kelas mana yang nanti akan dipakai untuk penyesuaian tarif  NJOP yang akan diterapkan awal 2018 mendatang,”pungkasnya.(rud)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top