Geliat Tuba bar

Susanti Tak Kunjung Mendapat Keadilan, Komisi II DPRD Fasilitasi Minta Perhatian Presiden Dan Polda.

Panaragan–lampungmediaonline.com

Terkait persoalan ganti rugi lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di KM 218, milik Susanti warga Tiyuh Wonorejo Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Anggota Komisi II DPRD setempat harapkan perhatian Presiden RI Ir.Joko Widodo.

Betapa tidak, tanah seluas 3.700 m2 milik Susanti yang terdampak Jalan tol tersebut hingga kini belum mendapat ganti rugi. Lantaran uang ganti rugi justru telah diberikan kepada Alm.Ponidi, karena tanah Susanti telah dibuatkan surat sporadik oleh Oknum Kepala Tiyuh Ngadenan bersama Alm. Ponidi pada tahun 2018 saat proses ganti rugi lahan berlangsung.

Merasa dirugikan, Susanti telah berupaya melaporkan atau membuat pengaduan ke pihak Kepolisian setempat dan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung sejak 2020 lalu. Namun, laporan Korban Susanti justru tidak kunjung terselesaikan bahkan kepolisian khususnya Polsek Kecamatan Gunung Agung telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut, dengan alasan tidak memenuhi alat bukti.

Menurut Arya, Anggota Komisi II DPRD Tubaba, yang mendampingi keluarga Susanti merasa geram dengan keadaan tersebut, bahkan dirinya bersama keluarga Susanti hari ini (10/12/2021) kembali menghadap ke BPN Provinsi, tetapi justru pihak BPN menghindar dan seolah memandang persoalan tidak penting.

“Beberapa hari yang lalu kami telah membuat janji bersama pihak BPN, dan telah sepakat akan bertemu di Sekretariat nya pukul 10.00 Wib hari ini, bahkan katanya ingin sekalian menggandeng Polda, tetapi saat kami sampai mereka justru tidak berada ditempat, dan stafnya mengatakan lain waktu lagi saja, seolah-olah tidak menganggap permasalahan ini, atau mungkin patut diduga karena mereka juga terlibat mafia tanah,” Tegas Arya.

Pihaknya juga menyayangkan jajaran Polres Tubaba, yang tidak ada keseriusan menangani masalah ini, padahal yang dibela ini adalah hak masyarakat kecil yang benar benar membela hak mereka.

“Tanggal 26 November 2021 lalu, sebenarnya kita telah bertemu dan kembali mengadu kepada Kapolres langsung masalah ini, tetapi apa hasilnya sampai saat ini ? Tidak ada. Oleh karenanya, kami sangat meminta dan memohon perhatian kepada bapak Presiden RI Ir.Joko Widodo,” Harapnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya juga berharap kepada Kapolda Lampung, agar dapatĀ  mengusut masalah ini, sebab ini sudah termasuk penggelapan dan pemalsuan dokumen, apa lagi korban Susanti sudah memiliki Sertifikat asli sejak 2007, mengapa bisa Kepala Tiyuh setempat berani membuatkan surat sporadik atas nama Ponidi, artinya ini sudah benar-benar indikasi mafia tanah, dan BPN juga tidak teliti.

Sementara itu, Reni selaku Penata Pertanahan Muda, pihak BPN Provinsi Lampung bagian pengadaan tanah, enggan memberikan statement lebih jauh, dirinya hanya menjelaskan bahwa sebelumnya itu sudah ada kesepakatan untuk pihak Ponidi memberikan uang Rp.260 juta ke Susanti sebagai bentuk pengembalian uang ganti rugi lahan.

“Terkait belum adanya pengembalian uang dari keluarga Ponidi ke Susanti, pihak BPN pada dasarnya tidak memiliki kewenangan lebih jauh untuk menekan Keluarga Ponidi, hanya sebatas mediasi saja. Adapun untuk langkah apa atau arahan saya harus lapor ke pimpinan saya dulu yang berhak mengambil keputusan atau kebijakan,” Jelasnya saat dikonfirmasi media via telepon, Jumat (10/12/2021) pukul 13.11 Wib.

Ironisnya. Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, dirinya baru akan menanyakan terlebih dahulu ke bagian penyidikan.

“Akan saya tanya dulu ke Penyidiknya ya, nanti dikonfirmasi kembali,” Elaknya.

(Der)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright Ā© 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top