Opini

SMART ASN – Mengurai Benang Kusut Birokrasi

Oleh : Amalia Afifah

Tidak bisa dipungkiri bahwa waktu berlalu dengan cepat, percepatan tersebut dirasa semakin tinggi di era kecanggihan dan perkembangan teknologi saat ini. Satu hal yang sangat erat keitannya seiring berlalunya waktu adalah perubahan. Perubahan adalah sebuah transformasi keadaan yang didorong oleh diri kita sendiri. Kalimat tersebut dapat pula kita pahami sebagai sebuah bentuk ‘paksaan’ bagi kita untuk berubah. Perubahan yang membuat kita harus terus bisa beradaptasi. Demikian pula bagi birokrasi pemerintah. Dalam penataan kembali birokrasi pemerintah, reformasi birokrasi dicanangkan untuk memperbaiki hal tersebut. Reformasi birokrasi secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai upaya kita semua (khususnya badan publik) untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan profesionalisme pegawai dan komitmen untuk mewujudkan tata kelola yang baik (good governance).

Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendididkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tak berhenti mengupayakan agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi berjalan lancar dan optimal. Reformasi birokrasi ini sebagai usaha pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pemerintah menuju tata kelola pemerintah yang baik (good governance). Good governance ini tidak hanya ditegakkan di Kemendikbud tetapi juga perlu ditegakkan di seluruh kementerian dan lembaga pemerintah yang diawali dengan melakukan perubahan-perubahan mendasar dalam berbagai aspek.

Sejak tahun 2020 Ditjen Dikti telah menjalankan berbagai rencana untuk melakukan reformasi birokrasi. Penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) dilakukan untuk menentukan area perubahan yang menghasilkan delapan area perubahan yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas, penataan manajemen SDM aparatur sipil negara, penataan tata laksana, penguatan dan penataan organisasi, deregulasi kebijakan, dan manajemen perubahan. Pelayanan publik menjadi ujung tombak dari usaha negara dalam melayani masyarakatnya. Kualitas pelayanan publik menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap negara. Ketika kepercayaan itu tidak mampu dijaga maka bisa menimbulkan ketidakpuasaan dan dapat memicu konflik sosial maupun konflik politik.

Pelayanan publik merupakan salah satu unsur penting bagi organisasi publik termasuk organisasi pemerintah. Oleh karena itu, pelayanan publik yang diberikan aparatur pemerintah (birokrasi pemerintah) harus selalu berorientasi pada kepentingan publik. Pemenuhan terhadap pelayanan publik yang bersifat substantif sudah selayaknya memperhatikan kualitas pelayanan yang diberikan agar masyarakat yang dilayani mendapatkan pelayanan yang prima dan menghasilkan feedback positif terhadap hasil pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah tersebut. namun dalam realitanya sering dijumpai kasus pelayanan publik yang dianggap kurang berpihak kepada kepentingan masyarakat menjadi pusat perhatian pelayanan publik di lingkungan pemerintah. Hal ini  sebenarnya menunjukkan bahwa kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah belum menunjukkan hasil yang memuaskan bagi masyarakat.

Pelayanan yang berbelit-belit, in-efisiensi, lambat, tidak ramah, serta tidak jelasnya waktu penyelesaian dan tidak jelasnya biaya pelayanan merupakan bukti bahwa kualitas pelayanan yang diberikan aparatur pemerintah masih rendah dan pelayanan publik belum berkualitas. Belum lagi mindset di masyarakat bahwa seorang ASN yang sudah pasti terjamin kehidupannya hingga tua akan memberikan pelayanan yang seadanya bahkan tidak berusaha memberikan yang terbaik. Beberapa pelayanan publik juga menunjukkan adanya diskriminasi kepada masyarakat, contohnya pelayanan BPJS dimana pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang menggunakan BPJS sangat berbeda dengan masyarakat jalur umum ataupun asuransi swasta. Hal ini membuat masyarakat hanya bisa berpasrah diperlakukan tidak ramah dan diskriminatif. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan bahwa terdapat penyakit birokrasi di Indonesia. Semua itu harus segera diobati untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Menurut beliau, penyakit birokrasi diantaranya yaitu masih banyaknya pemerintah daerah yang memliki presentase belanja operasional untuk kebutuhan internal pemerintah yang lebih besar dari belanja publik. Kondisi seperti ini sangat membatasi pemerintah daerah untuk dapat memberikan pelayanan yang baik kepada publik karena pemerintah daerah hanya sibuk dengan urusan internal sehingga pelayanan terhadap publik terabaikan. Kemudian tingkat korupsi yang tinggi. Hal ini terlihat dari adanya sejumlah kepala daerah yang ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Mereka diduga tersangkut penyuapan dalam kaitan dengan menjual promosi jabatan, penerimaan fee proyek tertentu, pengesahan RAPBD dan gratifikasi untuk memperoleh perizinan.

Inefektivitas dan inefisiensi dalam pengelolaan pembangunan juga menjadi masalah yang menyebabkan banyak perencanaan pembangunan dilakukan secara serampangan, copy dan paste dari tahun-tahun sebelumnya, tidak fokus pada outcome yang ingin dicapai. Kegiatan yang sengaja diajukan hanya untuk memperoleh tambahan penghasilan atau memberikan keuntungan pribadi diajukan lebih besar dari harga pasar akibatnya banyak anggaran pembangunan yang digunakan tetapi tidak tepat sasaran dan boros.

Menurut teori disruptif yang dikemukakan oleh Clayton M.Christensen, seharusnya pelayanan publik yang dilakukan negara ketika selalu dirasa kurang optimal tersebut akan berujung pada matinya kegiatan tersebut dan secara naluriah akan digantikan oleh pelayanan yang disediakan oleh pihak lain yang jauh lebih baik. Namun hal tersebut belum terjadi pada sektor publik sehingga pelayanan yang diberikan dianggap kurang maksimal. Kondisi tersebut membuat birokrasi berada pada zona nyaman. Tidak adanya alternatif seperti yang ada di sektor swasta seperti menjadi justifikasi ketidakpekaan birokrasi terhadap ketidakpuasan masyarakat.

Pelayanan yang dilakukan ala kadarnya membuat prinsip melayani justru melenceng menjadi ingin dilayani. Peran sebagai pelayan masyarakat tidak dilakukan, birokrasi justru mempersulit masyarakat. Pada masa lalu masyarakat mungkin lebih memilih berpasrah pada keadaaan birokrasi yang tidak prima namun pada zaman ini, masyarakat semakin vokal dalam menyuarakan ketidakpuasannya, ditambah dengan semakin mudahnya informasi tersebar dan viral berkat semakin tinggi penggunaan media sosial. Ketidakpuasan masyarakat tersebut akan pelayanan publik peru ditindaklanjuti untuk mencegah polemik dan potensi konflik di masyarakat.

Fakta-fakta yang disebutkan sebelumnya sudah semestinya menjadi cambuk bagi para aparatur publik yang memberikan pelayanan publik dan juga aparatur sipil di negara Indonesia. Pelayanan publik yang disediakan oleh negara masih dianggap jauh dari ekspektasi masyarakat Indonesia ditambah dengan banyaknya kasus penyimpangan berupa korupsi yang dilakukan oleh banyak pejabat pemerintahan dan aparatur sipil negara membuat kepercayaan masyarakat akan penyelenggaraan negara semakin berkurang. Akhirnya masyarakat menjadi apatis dan putus asa terhadap kondisi negara saat ini.Oleh karena itu, perbaikan harus segera dilakukan karena jika tidak segera dibenahi hal negati dapat saja terjadi. Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan meningkatkan kualitas SDM dari ASN baik dari manajemen dan kompetensi teknis maupun non teknisnya.

Menteri PANRB mengatakan, ada banyak pendekatan yang bisa diambil Untuk mengobatai penyakit tersebut. Tetapi secara umum, ada langkah-langkah atau jurus yang seharusnya dilakukan setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Pertama dapat dilakukan dengan memperbaiki manajemen kinerja. Program dan kegiatan yang dibuat harus benar-benar menghasilkan outcome yang tepat sehingga meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan. Kedua yaitu pembangunan unit kerja menuju wilayah bebas dari korupsi/wilayah birokrasi bersih dan melayani yang merupakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi terutama pada unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Ketiga, melakukan penyederhanaan organisasi pemerintahan. Keempat, mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government) secara terintegrasi. Selanjutnya pemerintah perlu mempercepat peningkatan kualitas peyanan publik dengan meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara. Upaya ini dilakukan melalui sistem rekrutmen, percepatan penetapan peraturan teknis sebagai pelaksanaan UU ASN, peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan, serta pengawasan terhadap penerapan sistem merit

Aparatur sipil negara merupakan barisan paling depan sebagai  penjaga kepercayaan tersebut. Sebagai alat negara dalam usaha mensejahterakan masyarakatnya, aparatur sipil negara diharapkan memiliki serangkaian kompetensi yang perlu secara teratur dan terukur ditingkatkan agar mampu memenuhi ekspektasi masyarakat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kompetensi yang harus diperhatikan dan ditingkatkan bukan hanya kompetensi yang bersifat manajerial dan teknis semata namun juga kompetensi sosial kultural.

Berdasarkan UUD 1945 terkait kelembagaan aparatur negara di Indonesia, yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah keseluruhan sumber daya manusia yang bertugas menjalankan roda pemerintahan. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan  peraturan perundang-undangan. ASN diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada publik, tetapi pada kenyataannya banyak ASN yang lebih tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah telah menegaskan peraturan disiplin ASN namun masih sering ditemukan adanya ASN yang belum sungguh-sungguh melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah ditetapkan serta masih adanya ketidakpatuhan atau pelanggaran terhadap larangan yang ditetapkan dalam peraturan disiplin ASN tersebut. Hal itu mencerminkan buruknya birokrasi di Indonesia. Seperti dikatakan oleh ahli bahwa di Indonesia “ASN” merupakan birokrasi yang statis, dimana kurang sensitif terhadap perubahan lingkungan dan cenderung kaku pada pembaruan. Sehingga berpotensi menimbulkan maladministrasi yang menjerumus korupsi, kolusi dan nepotisme.

Faktanya, rendahnya kinerja birokrasi ASN mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik, bahkan mengakibatkan pengguna jasa harus membayar biaya yang mahal dan praktik KKN masih menjamur di lingkungan pemerintahan baik pusat maupun daerah. Gambaran buruknya birokrasi atau kinerja pegawai ASN yang rendah, disebabkan oleh kurangnya atau bajkan tidak kompetennya sebagian pejabat struktural dan staf di lingkungan aparatur negara tersebut serta kurangnya kesadaran hukum secara mendasar oleh ASN dalam melaksanakan tugas dan profesinya. Untuk mewujudkan ASN yang profesional dan berkompeten perlu adanya manajemen ASN yang didasarkan atas perpaduan sistem prestasi kerja dan karir. Maka perlu dilaksanakan pengawasan yang menjunjung nilai integritas dan ketegasan dalam penindakan jika ada ASN yang melanggar asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku agar daapt memberikan pelayanan publik yang prima.

ASN yang tangguh dibutuhkan sebagai sumber daya pegawai yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Namun demikian, upaya tersebut bukanlah perkara yang mudah dan menuntut perubahan sistematis dalam pengelolaan ASN. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN membuka peluang bagi pemerintah untuk mengembangkan ASN dengan basis sistem merit. Terdapat sejumlah peluang yang mendukung pengembangan ASN bebasis merit seperti akses menjadi pegawai negeri yang bebas gender, tingkat pendidikan pegawai yang makin tinggi dan perubahan sistem penilaian kinerja. Pengembangan ASN berbasis merit harus didukung oleh kelembagaan yang independen baik dalam rekrutmen maupun pengawasan pengelolaan ASN.

ASN harus memiliki rasa nasionalisme dan mengimplementasikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Selain itu diperlukan faktor pendukung dalam pengembangan sumber daya aparatur. ASN diharapkan mampu merumuskan visi dan nilai yang dapat mendesain ulang pekerjaan. Perlu dilakukan seleksi dan penilaian dalam penempatan sesuai dengan sistem manajemen kinerja. Faktor penghambat yang mengakibatkan ASN tidak dapat mengikuti perkembangan IPTEK perlu diminimalisir. Sistem manajemen pengembangan sumber daya aparatur harus mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta menerapkan sistem kinerja yang berlandaskan asas-asas umum pemerintah yang baik sehingga ASN memiliki daya saing tinggi.

SMART ASN adalah harapan ditengah kondisi birokrasi Indonesia yang masih berjalan tidak efektif. Indonesia berada di peringkat ke-77 dari 119 negara dalam Global Talent Competitiveness Index dengan nilai 38,04 (Menpan.go.id 2019). Human Capital Index (HCI) Indonesia (2018) juga masih tertinggal dengan negara-negara lain. HCI Indonesia sebesar 0,53 atau berada pada peringkat 87 dari 157 negara. Dalam konteks birokrasi masih ada catatan minim. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di akhir tahun 2018 mengungkapkan fakta 30% atau sekitar 1,35 juta pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki kinerja buruk.

SMART ASN merupakan aparatur yang memiliki profil nasionalisme, integritas, wawasan global, hospitality, networking, teknologi informasi, bahasa asing dan enterpreneurship yang berperan sebagai digital talent dan digital leader yang mendukung transformasi birokrasi di Indonesia (Mustafa 2019). Smart ASN merupakan salah satu kunci sukses tata kelola birokrasi dan sistem pemerintahan dengan menggunakan nilai efektivitas, efisiensi, equity dan ekonomis (Kementerian Kesehatan 2020). Melalui upaya tersebut tujuan teformasi birokrasi berkelas dunia dapat terwujud.

Dalam agenda reformasi birokrasi di Indonesia, Smart ASN ditargetkan bisa tercapai pada tahun 2024. Tercapainya Smart ASN 2024 juga sejalan dengan terbentuknya nilai Aparatur Sipil Negeri 2024 yakni berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif. Untuk merealisasikan Smart ASN, Kemenpan RB telah memiliki strategi 6P yaitu perencanaan; perekrutan dan seleksi; pengembangan kapasitas; penilaian kinerja dan penghargaan; promosi, rotasi dan karir; serta peningkatan kesejahteraan. Strategi tersebut saling berkaitan satu sama lain dan memiliki urgensi yang sama.

Era digital dan VUCA (volatility, uncertainty, complexity, ambiguity) saat ini menuntut kapasitas dalam pemanfaatan peluang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menciptakan inovasi-inovasi baru dalam menghadapi tantangan revolusi industri 4.0. Smart ASN yang memiliki kemampuan menguasi teknologi akan mendorong sistem pemerintahan ke birokrasi yang sejalan dengan semangat revolusi industri 4.0. Semua pelayanan publik dapat diselenggarakan berbasis digital.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Hasan Erliana. 2019. Membangun SMART Aparatur Sipil Negara (ASN) Menuju Birokrasi Berkelas Dunia Tahun 2024. Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja. Vol.12(01):1-12.

https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/jurus-menteri-asman-untuk-sembuhkan-penyakit-birokrasi

https://lldikti5.kemdikbud.go.id/home/detailpost/penilaian-reformasi-birokrasi-ditjen-dikti-tertinggi-di-kemendikbud#

https://dikti.kemdikbud.go.id/kabar-dikti/kabar/penilaian-reformasi-birokrasi-ditjen-dikti-tertinggi-di-kemendikbud/

https://lldikti6.kemdikbud.go.id/2021/02/26/dr-lukman-tegaskan-lldikti-sudah-berubah/https://lan.go.id/?p=9928

https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-caraka-prabu/article/view/50

https://lan.go.id/?p=9928

https://abdinegaramuda.org/implementasi-kode-etik-aparatur-sipil-negara-asn-dalam-melaksanakan-pelayanan-publik-untuk-mewujudkan-good-governance-di-indonesia/

 

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : [email protected] Dubai escort state NY ecescort models

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top