KOTABUMI,www.Lampungmediaonline.com—Dalam upaya mengamankan dan menata ulang aset-aset daerah, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lampung Utara mengadakan rapat koordinasi lintas instansi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara pada Selasa (31/3/26). Pertemuan yang digelar di Kantor Kejari tersebut difokuskan pada permohonan pendapat hukum (legal opinion) terkait pengelolaan aset daerah. Rabu, 22 April 2026
.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, agenda utama dalam rapat koordinasi ini adalah membahas rencana penghapusan sebagian tanah aset Pasar Subik yang berstatus sebagai milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Utara.
.
Rencana pelepasan atau penghapusan aset negara memerlukan landasan hukum yang kuat dan kehati-hatian yang tinggi. Oleh karena itu, pelibatan pihak Kejaksaan Negeri selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) sangat krusial untuk memberikan pandangan hukum secara objektif, guna memastikan seluruh tahapan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada.
.
Langkah proaktif jajaran Kantah Lampung Utara ini merupakan bentuk sinergi yang strategis antarinstansi pemerintah. Koordinasi tersebut bertujuan untuk menjamin bahwa seluruh proses pengelolaan dan penatausahaan aset di lingkungan daerah dilaksanakan dengan prinsip tertib administrasi dan akuntabilitas.
.
Melalui penyusunan legal opinion ini, diharapkan setiap kebijakan administratif yang nantinya diambil oleh Pemda dan Kantah Lampung Utara memiliki kepastian hukum. Kolaborasi ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













