Pesisir Barat.www.lampungmediaonline.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Barat melakukan rapat kerja dalam penyusunan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD tahun 2019 yang diikuti oleh perwakilan LO dari masing -masing partai ,bertempat di hotel Sunset Beac Krui(23/11/2017)lalu.
Dalam rapat pembahasan tersebut KPUD memaparkan simulasi daerah pemilih di Kabupaten Pesisir Barat,dengan pontesi daerah pemilihan yakni 3 atau 4 dapil.Terdiri dari Kecamatan Karya Penggawa,Kecamatan Pesisir Utara,Kecamatan Lemong,Kecamatan Pulau Pisang untuk Dapil Pesisir Barat 1 dengan 6 kursi DPRD.
Sementara untuk Dapil Pesisir Barat 2 dengan 6 kursi DPRD mencakup Kecamatan Krui Selatan,Kecamatan Pesisir Tengah,dan Kecamatan Way Krui.Selanjutnya Kecamatan Ngambur dan Kecamatan Pesisir Selatan masuk dalam Dapil 3 dengan perolehan 7 kursi DPRD dan untuk Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Bengkunat dan Kecamatan Bengkunat Belimbing dengan 6 kursi DPRD.
Menurut Jefri S.Pd bagian teknis humas KPUD Pesisir Barat mengatakan,dalam rapat kerja tersebut ,KPUD Pesisir Barat bersama LO perwakilan masing-masing partai membahas simulasi Dapil di masing-masing Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat.
Dimana KPU menerangkan prinsip -prinsip pembentukan dapil yang diamanahkan oleh Undang-undang No 7 tahun 2017 PKPU No 7 tahun 2017.
“Ini bukan keputusan akhir dalam Penentuan Dapil ,ini masih simulasi dapil .Dan kita akan putuskan pada rapat kedua.Intinya KPU Pesisir Barat ingin melaksanakan pembentukan 7 prinsip”terang Jefri.
Dijelaskannya,dalam daftar pemilihan tersebut masuk kedalam 7 Prinsip tersebut,diantaranya kesetaraan suara,ketaatan pada sistem pemilu yang proposional ,propRDorsionalitas ,coterminus,kohbaresivitas,integralitas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.
“KPU Pesisir Barat mengikuti simulasi DAK 2 semester 1, dimana kursi yang dibutuhkan sebanyak 25 kursi dan untuk keputusan realnya KPU belum dapat menghitung jumlah kursi di Kabupaten Pesisir Barat”ungkapnya.
Sementara KPU sendiri masih menunggu surat penetapan DAK 2 semester 2 dari Mendagri melalui KPU RI yang akan diterbitkan pada tanggal 17 desember 2017 dari kemendagri.(Sior/yuan)