Lampung Utara,www.Lampungmediaonline.com-Berita yang berjudul seorang warga relakan kendaraannya disita oleh Polsek Abung Timur lantaran tidak mampu menebus adalah tidak benar, melainkan pemilik tidak dapat menunjukan surat bukti kepemilikan.
Dalam berita tersebut, seorang pria yang berinisial TN beserta seorang rekannya mengatakan, merasa kecewa dengan tindakan oknum anggota Polsek Abung Timur yang terakhir diketahuinya telah mengeluarkan beberapa unit sepeda motor, sementara sepeda motor mereka tak bisa dikeluarkan dan berucap “ ya dah tak relain ajalah,” terang rekannya TN dengan nada kecewa.
Terkait berita tersebut Kapolsek Abung Timur Iptu Stef Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan tidak benar berita tersebut, justru mereka yang datang yang hendak mengurus pengeluaran sepeda motor Honda Beat dengan Nopol B 6913 WYV adalah bukan pemilik aslinya dan juga tidak menyertai BPKB dengan alasan masih di lesing, sementara pemilik asli kendaraan hingga saat ini belum juga datang memenuhi undangan permintaan keterangan oleh penyidik.
Ditambahkan oleh Kapolsek, pemberitaan tersebut sangat berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya itu tidak benar, kami Polsek Abung Timur akan menyerahkan kendaraan bila pemilik kendaraan datang memenuhi panggilan dan dengan menyertakan bukti kepemilikan.
Kalau tidak bisa menunjukan kelengkapan bukti surat kepemilikan tentu akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kami juga melakukan koordinasi dengan Sat Lantas dan Sat Reskrim Polres Lampung Utara ” kata Iptu Boyoh. Sabtu 15/10/2022
Kapolsek menuturkan, kronologi kejadian saat itu, jajaran Polsek Abung Timur melakukan penggerebekan arena judi koprok dan mengamankan sejumlah sepeda motor di TKP ke Polsek Abung Timur, sebagian sepeda motor sudah di keluarkan karena dapat menunjukan bukti kepemilikan, untuk ranmor Honda Beat ini, mereka yang datang tidak bisa menunjukan surat yang sah ,” ungkapnya (*)