Lampung timur, www.lampungmediaonline.com Ratusan massa yang tergabung dalam 10 lembaga swadaya masyarakat (LSM) Koalisi tagih Dawam Raharjo melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati, mereka mendesak ketua DPRD Lampung Timur ( lamtim) agar segera mengadakan rapat sidang paripurna dalam rangka mempertanyakan permasalahan pengelolaan keuangan di Kabupaten Lamtim, yang dinilai carut marut, Senin (13-03-23)
Massa meminta agar pengelolaan anggaran di Pemkab Lamtim dibenahi.
Fauzi Ahmad koordinator orasi ketua LSM Genta lamtim mengatakan Tiga Tuntutan, Gaji Perangkat Desa Se-Lamtim, tidak di bayarkan, dana kepada pihak ke- tiga/ rekanan yang mengerjakan proyek infrastruktur APBD tahun 2022, sedang dana tersebut sudah dianggarkan dalam APBD tahun 2022 dan telah di Syah kan dalam peraturan daerah kabupaten Lamtim No 08 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD 2022, begitu juga gaji honorer PAUD terhitung dari bulan Januari 2022 sampai bulan Maret 2023, dalam hal ini Bupati telah melanggar UUD 1945 pasal 28 D ayat (2) setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja,salah satu tugas negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dengan adanya sekolah PAUD yang bertujuan membentuk dan mendidik anak- anak kita di sekolah pendidikan tingkat PAUD yang seharusnya kita apresiasi dan dan penghargaan setinggi-tingginya,tetapi sangat miris di jaman kepemimpinan Dawam Rahardjo gaji mereka para pendidik disekolah tingkat PAUD tidak di bayarkan selama 15 bulan, selanjutnya tidak dibayarkannya iuran jaminan kesehatan 1 % pada bulan Desember 2021 sebesar Rp,82.013784; dengan tidak dibayar jamnya iuran jaminan kesehatan BPJS 4 % bulan Agustus sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp, 1.627,336,378; jumlah total angka Rp,44,476643,552; terkait tidak dibayar jamnya iuran jaminan kesehatan BPJS yang dipotong dari penghasilan tetap kepala desa ini merupakan kejahatan luar biasa dikarenakan bertentangan dengan pasal 34 ayat ( 3) UUD 1945, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,”ungkap nya.
Menurutnya Pemda Lamtim menumpuk hutang dan tidak becus mengurus keuangan,”ujarnya
Selain itu tambah Fauzi ,keluarga Bupati Lamtim Dawam Rahardjo diduga ikut terlibat dalam pengaturan proyek.
“Kalau memang Pemerintah Dawam Raharjo tidak bisa memberikan gaji perangkat serta membayar pihak rekanan silahkan mundur,”ujar nya.
Sementara wakil perangkat desa,Bakaruddin meminta Bupati membayar kan penghasilan tetap perangkat desa di kabupaten lamtim terhitung dari yang di anggarkan melalui APBD lamtim tahun 2022 dari bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Maret 2023, dalam hal ini Bupati telah melanggar pasal 81 PP RI No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP RI No 53 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No.06 tahun 2014 tentang desa,pasal 20 ayat (3) Permendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan daerah, instruksi Mendagri No 28 tahun 2022 tentang pembayaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa,dan peraturan bupati No 02 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Alokasi dana Desa (ADD) lamtim tahun 2022.(AF)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













