SK pemberhentian Dendi Ramadhona bernomor 161.18-5730 tahun 2015, tanggal 20 Oktober 2015. Dendi berhenti sebagai anggota DPRD Lampung periode 2014-2019, karena mundur sebagai calon Bupati Kabupaten Pesawaran.
Ketua DPRD provinsi Lampung mengatasnamakan seluruh anggota DPRD Lampung memberi apresiasi kepada Dendi, atas dedikasi, kontribusu dan pengabdian selama menjadi anggota legislatif. “Untuk saudara Raden Muhammad Ismail, untuk segera menyesuaikan diri dengan Fraksi dan anggota DPRD provinsi lainnya, karena masih banyak sisa waktu untuk mengabdikan dan menyuarakan aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Usai pelantikan, Raden Muhammad Ismail menyatakan siap menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Lampung sesuai amanah Undang-Undang. “Saya ditempatkan di kelengkapan dewan (komisi) berapa saja siap,” kata dia.
Raden juga akan menjalankan tugas pokok dan fungsi jabatan anggota dewan sebagai lembaga legislasi, pengawasan, dan anggaraan. “Ini bukan yang pertama saya jadi anggota dewan, tahun 1999 saya sudah menjabat dewan di kabupaten. Tahun ini saya dipanggil lagi, saya siap menyalurkan aspirasi kebutuhan masyarakat,” tandasnya.(zul)