Geliat Tuba bar

Putusan MA Inkrah, DPRD Usut Dari Semua Pihak Terkait

Panaragan–lampungmediaonline.com

Menanggapi adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait lahan milik warga Tiyuh (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa. yang didirikan bangunan sekolah Dasar Negeri 1 (SDN 1). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, segera panggil semua pihak.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua I DPRD Tubaba Busroni,.SH, didampingi Ketua Komisi II Sudirwan,.S.Sos, saat dikonfirmasi translampung id pada (27/3/2023).

Menurut dia, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap semua pihak terkait pekan depan atau sebelum hari raya idul fitri.

“Nanti, setelah kita tinjau barulah kita bisa memberikan keputusan atau dorongan. Artinya pembayaran ganti rugi tersebut nantinya, DPRD Tubaba akan menganggarkan apabila memang sudah haknya warga, karena harus kita kembalikan,” Kata Sudirwan.

Lanjut dia, hingga hari ini pihak DPRD belum menerima laporan baik dari pihak warga maupun dari Dinas terkait persengketaan tersebut.

“Nanti kami panggil dulu Dinas Pendidikan atau instansi terkait, kita pelajari dulu itu. Sebab,  terkait dengan keputusan Mahkamah Agung, minimal DPRD juga harus memiliki salinan berkas putusannya,” tambahnya.

(Der)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top