Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Warga Pardasuka, Katibung Lampung Selatan gelar unjuk rasa di PT. Domus Jaya terkait beberapa hal yang diajukan kepada perusahaan tersebut dan menilai perusahaan tidak kooperatif.
Menanggapi akan adanya kegiatan unjuk rasa tersebut melalui kuasa hukumnya PT. Domus dari Kantor Hukum Alpha Lawyer yang diwakili oleh Darmawan, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah menghadiri dua kali undangan mediasi dari Kepala Desa Pardasuka.
“Kami sudah hadir di dua pertemuan sebelumnya, sedangkan Terkait undangan musyawarah ketiga kami sudah sampaikan kepada pihak Uspika untuk memfasilitasi agar tercipta kondisi mediasi yang kondusif dan mencapai solusi terbaik bagi kedua belah pihak.Namun Pada pertemuan yang di fasilitasi oleh pihak Uspika belum juga mendapatkan jalan keluar nya walaupun kami sudah menjelaskan dari beberapa poin yang di ajukan sudah ada yang telah diakomodir oleh pihak Perusahaan dan perusahaan mengusahakan untuk mengakomodir semua itu sesuai kemampuan perusahaan dan undang-undang yang berlaku ” Ujar Darmawan,S.H.,M.H
Poin Tanggapan atas permintaan warga terhadap PT. Domus Jaya
- Warga meminta air bersih selama 24jam sehari dengan alasan air bersih yang disediakan PT. Domus Jaya hanya selama 2 jam sehari dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan warga Dusun Wonodadi khususnya dan Desa Pardasuka padaumumnya.
Tanggapan : Air bersih telah diakomodir oleh PT.Domus Jaya berupa:
- Domus Jaya telah membuatkan sumur bor berikut pompa, tower, meteran listrik untuk kebutuhan warga desa pardasuka.
- Domus Jaya menyediakan air bersih melalui kran di depan gerbang PT. Domus Jaya, dengan jadual 2-3 jam sehari.
- Permintaan kas untuk Dusun Wonodadi sebesar Rp. 6.000.000,- dan kas Pemuda Rp. 4.000.000,- untuk turut serta membantu pembangunan di Desa Pardasuka dan Dusun Wonodadi padakhususnya.
Tanggapan :
- Domus Jaya tidak dapat mengakomodir permintaan tersebut, karena pembangunan desa telah dianggarkan oleh negara.
- Permintaan untuk mempekerjakan warga Desa Pardasuka sebanyak 75% dari total 100% karyawan di PT. DomusJaya.
Tanggapan :
Karyawan PT. Domus Jaya 98% warga Lampung Selatan, dari total 98% tsb +/- 90% warga Katibung, dari 90% tsb +/- 82% warga desa Pardasuka.
Jadi permintaan diatas telah terakomodir.
- Permintaan Penerimaan dan PHK karyawan harus diketahui oleh Kadus, RT dan warga sekitar agar tidak terjadikesewenang-wenangan.
Tanggapan :
Prosedur Penerimaan dan PHK karyawan tunduk dan patuh dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Permintaan Kompensasi THR untuk wargaDesa.
Tanggapan :
THR diberikan kepada karyawan dari PT.Domus Jaya yang juga merupakanwarga desa pardasuka.
- Permintaan kelonggaran waktu untuk berbelasungkawa.
Tanggapan :
- Domus Jaya telah memberikan dispensasi atas hal tersebut, dengan ketentuan diatur oleh PT.Domus Jaya.
- Permintaan terhadap tamu 1×24 jam harap lapor aparat Desasetempat.
Tanggapan :
Untuk Tamu yang tinggal diperusahaan 1×24 Jam, PT. Domus Jayasetuju untuk dilaporkan kepada RT atau aparat setempat.
- Permintaan pengolahan limbah dapat dimanfaatkan oleh wargasekitar.
Tanggapan :
- Domus Jaya dalam pengolahan limbah selalu memperhatikan aturan Perundang-Undangan dan tidak merusak lingkungan.
- Domus Jaya secara berkala dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang dari Dinas Lingkungan Hidup.(Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah Barang Berbahaya dan Beracun, serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
- Permintaan Penyuluhan Kesehatan per 3 bulan dan permintaan turut serta dalam memajukan pendidikan di DusunWonodadi.
Tanggapan :
Kesehatan akan dilakukan oleh perusahaan dengan sarat dan ketentuan dari perusahaan.
- Permintaan izin lingkungan hanya berlaku selama
Tanggapan :
Izin lingkungan PT. Domus Jaya yang telah ada akan tetap berlaku selama usaha/kegiatan berlangsung, sepanjang tidak ada perubahan dalam usaha/kegiatan tersebut (Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)
- Permintaan warga Dusun Wonodadi untuk menarik Izin Lingkungan dari PT Domus Jaya apabila PT Domus Jaya melanggar isiPerjanjian.
Tanggapan :
Ijin lingkungan PT. Domus Jaya hanya dapat dibatalkan oleh instansi yang berwenang, dengan melalui tahapan-tahapan yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya Terkait Dugaan Permintaan Coorforative Social Responsibility (CSR) Dan Pembaruan isi surat ijin lingkungan,Ratusan Warga Desa Wonodadi Berunjuk rasa didepan Perusahaan PT.Domus Jaya diwilayah Kecamatan Katibung,Desa Pardasuka Lampung Selatan,Pada Senin (2/3/2020).
Sejumlah Permintaan “Warga Wonodadi” yang diduga tidak diakomodir oleh perusahaan PT.Domus jaya,Sebelum mereka menggelar aksi, persoalan itu pernah dimediasi pihak desa pardasuka namun DeadLock.
Berdasarkan surat mereka Warga Wonodadi desa Pardasuka mengajukan kerja sama kepada PT.Domus Jaya yang terletak dilingkungan Dusun Wonodadi untuk memperbaharui ijin lingkungan PT.Domus Jaya terhadap warga.
“Setelah ada tim mediasi 10 orang perwakilan dari Desa pardasuka, yang dimediasi oleh kades,camat katibung, kapolsek katibung, yang masuk kedalam perusahaan PT.DomusJaya, belum juga menghasilkan keputusan dikarna kan sediktlit ucapan dari pihak perusahaan, yang membuat kepala desa ketersinggungan.
Akibat terjadinya ketersinggungan atas ucapan salah satu oknum dari pihak perusahaan, ahirnya dalam tim mediasi tersebut ditunda satu minggu paling lama, hingga masayarakat pun terima dengan keputusan tersebut, akan tetapi, apa bila tidak ada keputusan dalam satu minggu, masyarakat akan lebih ramaikan lagi dalam aksi ini,”ucapnya masyarakat serentak.(diki)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













