Metro, Lampungmediaonline.com – Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap meresahkan dan menghantui warga kota Metro berhasil ditangkap oleh Unit Reserse dan kriminal Polres Metro berhasil mengulung dua tersangka yang kerap beraksi di Wilayah Hukum Polres yang berjuluk Bumi Sai Wawai.
Kedua Tersangka yang dirigkus yakni Agus Wijaya (22) warga Metro dan Sahrul Gunawan (19) merupakan warga Melinting Lampung Timur. Keduanya tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Metro.
Kapolres Metro AKBP Rali Muskitta S.IK mengungkapkan, modus para pelaku yaitu para tersangka sebelum melancarkan aksinya mereka berputar – putar mencari sasaran dan kemudian masuk ke halaman rumah korban. ” pelaku ini masuk kedalam garasi rumah setelah itu pelaku mengambil kunci kendaraan yang terdapat dalam bok motor lalu membawa kabur hasil curian tersebut.”Ungkap Kapolres Metro AKBP Rali Muskitta. Kamis (14/16).
Lebih lanjut kapolres menjelaskan Dari Pengakuan para tersangka dihadapan penyidik, mereka telah 25 kali meluncurkan aksinya dengan kasus yang serupa. Lantaran hendak kabur dari kejaran polisi, ke kedua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kiri Tersangka Sahrul. “Dari tangan tersangka petugas menyita satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BE 8888 FL untuk dijadikan barang bukti. Sementara barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor jenis Tossa Prima warna hitam dengan nomor polisi BE 5484 FK masih dilakukan penyitaan dalam berkas perkara dengan tersangka atas nama Galih Saputra Bin Samlawi.”Jelas Rali.
untuk mempertanggungjwabkan perbuatan tersangka, kini pelaku mendekam dibalik jeruji besi Mapolres setempat. ” merekan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tambahnya. (Val/rud)