Metro, www.lampungmediaonline.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil mengamankan 7 orang yang diduga terlibat perjudian, di jalan Imam Bonjol Gg. Tanjung, Hadimulyo Barat, Metro Pusat, pukul 23.00 WIB, Rabu (2/8).
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Metro, AKP. Tri Maradona, SIK mengatakan, bahwa penggrebekan tersebut bermula dari laporan warga yang merasa resah atas aktivitas lokasi perjudian.
“Itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas perjudian, jadi dari keterangan warga sudah lama ya dan sering, sudah mulai sejak tiga bulan terahir,” terangnya,.
Lebih lanjut, kata Tri ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial HG, AS, S, S, AN, RE, dan AS yang di tangkap di dua lapak dalam satu lokasi.
“Jadi kita amankan di lapak yang pertama itu empat orang HG, AS, S, dan S. Empat orang ini ditangkap pada saat main judi jenis shot, Di lapak sebelahnya kita amankan tiga orang AN, RE, dan AS. Dari tempat ini kita ngamanin barang bukti setengah kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp4,5 juta, “jelasnya.
Kepada polisi, timpal Tri para penjudi ini mengaku hanya untuk mengisi waktu luang dengan bersenang-senang memainkan kartu remi.
Kalo alasan mereka buat senang-senang pas kumpul, dan ada yang sengaja main buat nyari uang tambahan. Aktivitas mereka ini rutin, seminggu bisa 2 sampai 3 kali. Dan pada saat dilakukan penggrebekan ada yang hampir kabur. Dan ada juga yang nyumputin uangnya di celana dalam.
“Guna mempertang jawabkan perbuatannya. Ketujuh pelaku tersebut dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”pungkasnya. (San/Rud)