hukum

Polisi Bekuk Dua Pemuda Penggedar Narkoba

Pesawaran, www.lampungmediaonline.com – Polres Pesawaran menciduk dua tersangka pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Padang Cermin, Sabtu (10/7/2021).

Mereka juga mengamankan sepuluh klip plastik kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu.

Barang haram ini disimpan dalam sebuah kaleng permen mentos. Selain itu disita satu buah jarum serta sebilah senjata tajam jenis badik.

Kapolsek Padangcermin AKP Darwin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menyampaikan, tersangka ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Padangcermin sekira pukul 01.00 Wib.

“Saat itu, mereka akan melakukan transaksi narkoba di Desa Banjaran,” ujar Darwin.

Menurutnya, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwasanya akan terjadi transaksi narkoba di Desa Banjaran.

”Setelah itu, tim melakukan penyelidikan dan melihat tersangka sedang duduk di gardu,” kata Darwin.

Tersangka adalah Toni Parlan (40) warga Desa Padangcermin dan Saryanto (34) warga Desa Way Urang. Keduanya dari Kecamatan Padangcermin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 441 Ayat 2 atau 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, dijerat soal kepemilikan senjata tajam (sajam) dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.(hidar/Apri)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : [email protected] Dubai escort state NY ecescort models

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top