Lampung Utara,www.Lampungmediaonline.com-Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus yang diwakili oleh Kepala bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membuka acara sosialisasi UU No 40/1999 tentang Pers bagi anggota Polda Lampung dan jajaran serta jurnalis media Polda Lampung oleh Bidang hukum Polda Lampung, Rabu tanggal 26 Oktober 2022.
Acara dilaksanakan di Ballroom Hotel Golden Tulip Bandarlampung dan dihadiri juga oleh Kepala bidang hukum Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Basahil dan seluruh personel Bidang hukum Polda Lampung.
Acara ini dilaksanakan selama satu hari yang di ikuti Personell Bidang Humas Polda Lampung sejumlah 14 personel Kepala seksi humas Polres Jajaran dan 14 personel Kepala seksi hukum Polres Jajaran, serta para Jurnalis 30 orang.
Dalam acara Sosialisasi ini Bidang hukum Polda Lampung menghadirkan para narasumber yang ahli dalam bidangnya yakni Iskandar Zulkarnain selaku ahli pers Dewan Pers dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung, Edi Rifai selaku Akademisi Unila, dan AKP Teguh Sunarto selaku penyidik Ditreskrimum.
Dalam Amanat Kapolda Lampung Yang di Sampaikan Oleh Kepala bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengucapkan terima kasih yang disampaikan Kapolda Kepada para narasumber yang telah hadir untuk membagikan ilmunya kepada Personel Polda Lampung dan jajaran serta Jurnalis media Polda Lampung.
“Peran Media merupakan sarana untuk menginformasikan setiap peristiwa, permasalahan dan gejala yang ada di masyarakat untuk mewujudkan pembangunan Nasional yang salah satunya adalah,terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di dalam negeri,” katanya
Media Pers merupakan sarana ampuh dalam bidang publikasi, baik untuk menyebarluaskan pemberitaan, ilmu pengetahuan, sosial politik, ekonomi dan teknologi.
Peran media pers juga perlu mendapat kebebasan untuk menjalankan fungsinya secara maksimal sesuai dengan isi UU No 40/1199 tentang Pers Pasal 4 ayat 1 yaitu menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Asasi warga Negara.
“Etika dalam suatu berita menjadi sangat penting,karena seringkali permasalahan yang muncul,adalah ketika Pers digunakan sebagai alat untuk memfitnah atau menghina seseorang atau Institusi,bahkan dalam pemberitaannya mengandung unsur kesengajaan (OPZET) dan unsur Kesalahan ( SCHULD ) yang memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana,” kata dia.(*)