Jakarta

Pengelola MBG Terindikasi TPPU, Kejagung Telusuri Aliran Dana Miliaran Rupiah

Jakarta — Lampungmediaonline.com, Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditangani Badan Gizi Nasional (BGN) melebar ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejaksaan Agung kini menelusuri aliran dana yang mengalir ke sejumlah yayasan dan vendor mitra MBG, setelah menemukan indikasi dana program disamarkan lewat pembelian barang tak terkait gizi.
.
1. Modus: Dari Motor Listrik Rp1 Triliun hingga TV 75 Inci
Kejagung sudah menetapkan 3 tersangka: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta eks deputi Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka diduga mengintervensi proses pengadaan MBG periode 2025–2026. Temuan awal, ada pembelian 21.801 unit motor listrik senilai ~Rp1 triliun, 32.000 sepatu olahraga, 31.994 tablet, dan 5.400 TV 75 inci yang “tidak ada hubungan logis dengan gizi sekolah”.
.
Penyidik menduga barang-barang itu jadi cara “memutihkan” uang hasil markup anggaran MBG. Sebab, sejumlah yayasan mitra yang terafiliasi pejabat BGN disebut menerima insentif miliaran rupiah per hari meski tidak lolos syarat SPPG.
.
2. BGN Sudah Copot Pejabat, Moratorium Dapur Baru
Presiden pada 2 Juni 2026 mencopot Kepala BGN terkait dugaan penyimpangan internal MBG. Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, lalu mengumumkan moratorium pembangunan dapur SPPG baru dan evaluasi ketat dapur yang tidak standar. Target 82,9 juta penerima tahun ini juga tidak lagi dikejar, fokus ke kualitas.
.
3. Vendor Jujur Ikut Terseret Nama
Di lapangan, banyak kepala SPPG mengaku menolak markup dan menjaga SOP dapur. Salah satunya Abriyadi Triputra Bungso dari SPPG Parombunan Dua, yang viral karena menolak anggaran yang tidak wajar. Namun kasus TPPU ini membuat seluruh ekosistem vendor MBG ikut disorot dan diaudit.
.
Langkah Selanjutnya
Kejagung menyatakan akan memanggil pihak yayasan, vendor, dan penyedia barang untuk menelusuri beneficial owner dan aliran dana. Jika terbukti, jeratan pasal TPPU bisa menambah hukuman, karena ancaman maksimalnya 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
.
BGN sendiri sudah meluncurkan aplikasi “Reviu MBG” untuk pengawasan real-time kualitas makanan di sekolah, sebagai respons pencegahan kejadian serupa. (Hr)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top