Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar bimbingan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. Diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan kapabilitas dan kemampuan teknis Tenaga ADB Kependudukan se-Provinsi Lampung dalam pengelolaan operasional data base kependudukan serta pemanfaatan hasil sinkronisasi data kependudukan, Demikian disampaikan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Heri Suliyanto saat membuka acara bimbingan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan Provinsi Lampung di Swiss-bell hotel, Rabu (2/8/2017).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Heri Suliyanto menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2015, Pemerintah Provinsi berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-El kepada Lembaga Pengguna, yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi. Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota, berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK dan KTP-El kepada Lembaga Pengguna yang meliputi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten / Kota dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat Pusat.
“Pemanfaatan Data Kependudukan adalah aktivitas pemberian hak akses atas data kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada lembaga pengguna dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, penelitian, perencanaan pembangunan dan penegakan hukum.”Jelasnya.
Lebih dari itu, dalam rangka menindaklanjuti UndangUndang (UU) No. 24 Tahun 2013, maka Sumber Daya Aparatur Pemerintah Kabupaten / Kota yang mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), khususnya Administrator Data Base (ADB) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota, perlu memahami detail teknis yaitu terkait pengelolaan data base SIAK dan pemanfaatan hasil sinkronisasi data pusat Kabupaten / Kota, serta pengenalan konfigurasi dalam rangka aplikasi Data Warehouse untuk pemanfaatan data oleh instansi pengguna.
“Terkait data Warehouse,adalah data hasil pelayanan (registrasi) pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dari seluruh Kabupaten / Kota yang telah dihimpun dalam data base kependudukan nasional dan dibersihkan atau dilakukan update data setiap satu semester, yakni Bulan Juni dan Bulan Desember secara rutin dan berkesinambungan,” kata Heri.
“Begitu pula pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-El oleh Lembaga Pengguna Tingkat Kabupaten / Kota, wajib menggunakan aplikasi data warehouse yang dibangun oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tambahnya.
Tim Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil Kementerian Dalam Negeri Christina Lilik Sudarjati menjelaskan pemanfaatan dafa dan dokumen kependudukan dalam rangka efektifitas layanan publik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ahmad Syaiffuloh menjelaskan bimbingan teknis.ini dilaksanakan pada tanggal 2-4 Agustus 2017, dengan jumlah peserta 40 orang yang terdiri dari dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten/kota bidang database kependudukan, serta beberapa satker terkait di Provinsi Lampung.
Adapun materi pada acara ini terdiri dari materi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan dalam mendukung pelayanan publik oleh Tim Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil Kementerian Dalam Negeri Christina Lilik Sudarjati, materi implementasi aplikasi data warehouse Tim Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil Kementerian Dalam Negeri Subhan Syukri, dan materi kebijakan administrasi kependudukan terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan database kependudukan oleh Ahmad Syaiffuloh. (lis/hum)