Pesisir Barat, lampungmediaonline.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Surat Perintah Tugas Bupati Pesisir Barat Nomor : 100/236/IV.03/SPT/2016 Senin (25/7) mulai pukul 10.00 waktu setempat melakukan penyegelan sementara terhadap Hotel Krui Syari’ah yang terletak di tengah Kota Krui Kabupaten Pesisir Barat, dalam surat perintah tugas dimaksud Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menugaskan kepada Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, Kepala BLKHP, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Jajaran Polsek Pesisir Tengah Untuk melakukan penyegelan Hotel Krui Syari’ah dikarenakan sejak mulai operasinya hingga saat ini belum memiliki izin.
Sebanyak puluhan Personil Polisi Pamong Praja diturunkan kelokasi guna mengamankan situasi kegiatan penyegelan Hotel Krui Syari’ah. Selain para personil POL PP pelaksanaan penyegelan Hotel Krui Syari’ah dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Edwar Ahlan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nursin Chandra, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Romli dan Kepala Sub Bagian Humas Ariswandi serta aparatur PNS dari berbagai instansi terkait dan sejumlah wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik yang ikut serta meliput.
Menurut Kepala KPMPP Kabupaten Pesisir Barat Edwar Ahlan bahwa penyegelan Hotel Krui Syari’ah terpaksa dilakukan karena telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi perizinan. Dengan Lebih spesifik Edwar Ahlan menjelaskan bahwa “Hotel Krui Syari’ah hingga saat ini belum memiliki Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Iizin Mendirikan Bangunan (IMB), sedangkan pihaknya telah melakukan upaya secara persuasif kepada pihak manajemen hotel perihal persoalan perizinan, akan tetapi pihak manajemen hotel belum bisa memenuhi kepemilikan izin”, lanjut Edwar Ahlan. fpn
Diakhir penyampaiannya, atas nama Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Edwar Ahlan berharap agar pihak manajemen Hotel Krui Syari’ah segera mengurus perizinannya sehingga bisa kembali beraktifitas dan tidak melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat. (agung)