Pringsewu, www.lampungmediaonline.com – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu 2017-2022 disahkan, dalam rapat paripurna di DPRD setempat, Rabu (8/11). Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Ilyasa didampingi wakil ketua S.Nainggolan ini dihadiri Bupati Pringsewu Sujadi dan wakil bupati Fauzi beserta jajaran pemkab dan muspida Pringsewu.
Menurut Bupati Pringsewu Sujadi, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan, pembangunan dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman kepada RPJMD Pringsewu, RPJMD Lampung, serta RPJMN.
Selain mensahkan Ranperda RPJMD, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian RAPBD Pringsewu 2018. Sementara sore harinya pada hari yang sama juga digelar rapat paripurna jawaban bupati atas pemandangannya umum fraksi-fraksi DPRD terkait RAPBD Pringsewu 2018 tersebut. (Adv)