KRIMINAL

Pembunuh Nenek Sukatmi di Ancam 15 Tahun Penjara

Lampung selatan www.lampungmediaonline.com
NR. (14) tahun pelaku pembunuhan terhadap nenek Sukatmi (55) tahun yang tak lain adalah nenek nya sendiri warga desa Tri Mulyo tiga desa  Panca Tunggal Kecamatan Merbau Mataram diancam hukuman selama 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman terhadap NR  yang masih cucu korban dan masih duduk dibangku SMP ini dijerat dengan pasal 338 jo pasal 365 KUHP oleh penyidik Polres Lampunh Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Muhamad Syarhan SIK MH, Jumat (14/6/2019) saat melakukan Pers Release di Mapolres setempat mengatakan bahwa tersangka NR (14) yang melakukan pembunuhan terhadap Sukatmi (55) yang tak lain adalah nenek nya sendiri.
Aksi  kejam tersebut  dilakukan oleh tersangka , karena iya di tuduh mengambil uang nenek untuk membeli HP baru . Dan kerap kali iya di pukuli oleh nenek nya. Sehingga hari sabtu  tanggal (08-06-2019) sekitar jam 09:00  nenek membangunkan NR dari tidurnya  dan menampar pipi sebalah kiri selama 2 kali pelaku pelaku merasa jengkel lalu menarik korban ke belelakang hingga terjatuh hingga tak sadarkan diri. Lalu pelaku meggorok nenek nya menggunakan pisau ” tutup syarhan kepada pewarta (14-06-2019).
Alhamdulillah, tidak kurang  dari 12 Jam jajaran Polsek Merbau Mataran bersama anggota Sat Reskrim Polres Lamsel berhasil mengamankan pelaku di Bandar lampung.
Saat ini pelaku bersama barang buktinya berupa, HP, sajam yang digunakan pelaku, uang, sudah diamankan diMapolres Lamsel guna penyidikan lembih lanjut. (Diki)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com Dubai escort state NY ecescort models

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top