Geliat Tanggamus

Pekon-pekon di Kecamatan Sumberejo Diduga Mark Up ADD Hingga Diduga “Lecehkan” Program Gubernur Lampung, Ini Kata Wakil Bupati Tanggamus

Tanggamus,www.lampungmediaonline.com – Terkait Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2021-2022 di Pekon-pekon Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus diduga disalah Gunakan juga diduga “lecehkan” program Gubernur Lampung

Menurut Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tanggamus Hi. AM Syafii di kediamannya mengatakan, dirinya akan langsung menyampaikan informasi terkait hal-hal tersebut ke pihak kecamatan, Kamis (15/06/23).

“Ya nanti kita ingatin supaya aset yang sudah ada dimanfaatkan sebaik-baiknya, nanti tak telpon pak camat, namanya pak camat atasan mereka, pimpinan beliau-beliau (red-kakon) supaya nanti, kaloknya nanti saya tambahin ini ada informasi begini ini ke camat”, tegas Wabup.

Lanjut Wabup, terkait statement salah satu mantan Pj pekon setempat yang mengatakan “ya menurut saya program ini terlalu dipaksakan belum saatnya, karena SDM aparaturnya yang belum siap”.

“Kalau saya memahami nya enggak begitu, kalau anakku punya motor belum bisa, kan harusnya belajar motor bukan kemudian motornya dibiarin, tingkatkan apdet belajar motornya”, jelas Wabup

Masih dengan Wabub, awak media ini menjawab “boleh”, pada saat Wabub bertanya boleh tidak anggaran desa untuk meningkatkan kapasitas.

” Anggarkan anggaran desa untuk meningkatkan kapasitas supaya aset-aset bisa dilakukan. Makanya nanti tak ingetin bukan kemudian barang yang sudah ada lalu menjadi salah atau seperti apa, ya diorang harus belajar, bukan alat yang menyesuaikan kita, kita yang menyesuaikan sama alat, ditempat lain ada misalkan gisting sudah berjalan dengan baik, masalahnya bukan alatnya, orangnya aja yang harus diatur”, katanya.

Lebih lanjut, terkait dugaan “lecehkan” program gubernur lampung, dirinya sederhana melihatnya, apakah alat yang sudah ada tidak bisa dipakai atau orangnya yang tidak bisa memakainya.

“Sekarang saya tanya hari ini saya beli tv kemudian eh kok beli tv lagi, sebetulnya pembelian tv yang belakangan itu menghilangkan Fungsi yang pertama apa enggak atau fungsi-fungsi yang pertama terkaper di tv yang kedua apa enggak, kalau saya melihatnya sederhana aja, kalau misalnya kemudian alatnya sudah ada lalu tidak bermanfaat, apakah alatnya enggak bisa dipake atau yang enggak bisa yang makeknya”, katanya.

Wabup juga menambahkan, ” Ya nanti dilihat, tugas kita kan ngingetin supaya itu bermanfaat, nanti kita sampaikan, karena camat secara teknis dilapangan untuk menghimbau agar aset-aset yang sudah ada jangan sampai terbengkalai”, pungkas Wabup.

Melansir dari berita sebelumnya, Anggaran Dana Desa (ADD) di Tahun 2021 dan 2022 di Pekon-pekon yang ada di Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Tanggamus, diduga disalah gunakan.

Menurut sumber yang enggan disebut namanya mengatakan, indikasi penyalah gunaan dana desa tersebut, dimulai ditahun 2021 hampir seluruh pekon yang ada di kecamatan sumberjo diduga mark up ADD untuk pengadaan mesin sampah dengan nilai fantastis dari Rp 50.000.000 hingga Rp 72.102.000 tiap pekonnya, namun hingga sekarang mesin sampah tersebut terbengkalai tak terpakai.

Selanjutnya, ditahun anggaran 2022 diduga terjadi lagi mark up dan dugaan penyalahgunaan wewenang dengan pola pengondisian oleh oknum-oknum terkait dengan program pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) yang sering juga di sebut smart village dengan anggaran fantastis tiap pekonnya. Salah satunya anggaran untuk SID di pekon margodadi senilai Rp 105.000.000.

Sumber juga mengatakan, hal tersebut mulai terendus setelah sampai di tahun 2023, barang-barang SID yang dibeli dengan angka yang fantastis tersebut masih belum bisa digunakan lebih tepatnya hanya menjadi pajangan di kantor-kantor pekon dan kemungkinan akan menjadi seperti mesin sampah di tahun 2021. Kenapa tidak, karena program yang di resmikan oleh bupati tanggamus tersebut, seakan-akan ingin menandingi program unggulan gubernur lampung, hal ini cukup beralasan, bila dilihat dari kronologi nya, pada tahun 2021 provinsi lampung meluncurkan program smart village hampir keseluruh kabupaten/kota se-provinsi lampung dengan memberikan bantuan dana hibah langsung ke rekening pekon sebesar Rp.30.000.000.

“Dari data yang diperoleh, ditahun 2021 terdapat dua pekon yakni, pekon dadapan dan pekon margoyoso mendapatkan hibah dana senilai Rp 30.000.000 dari provinsi lampung dan kedua pekon tersebut akan menjadi duta smart village, namun ditahun 2022 pekon dadapan dan margoyoso bersama sepuluh pekon lain menganggarkan kembali menggunakan dana desa untuk pengadaan smart village/SID dengan angka yg fantastis” katanya.

Ia juga menambahkan, “mirisnya, dikantor-kantor pekon yang ada di kecamatan sumberrejo, dapat kita saksikan pajangan boks mesin yang menyerupai mesin ATM yang bertuliskan anjungan mandiri, yang katanya dapat membantu pelayanan masyarakat lebih optimal ternyata mesin-mesin tersebut tidak dapat digunakan yang lebih mengherankan lagi, dikantor pekon dadapan dan margoyoso, barang yang dibeli menggunakan dana hibah dari gubernur lampung ternyata posisinya berada ditumpukan gudang kantor, dengan keadaan kotor, sedangkan yang dipasang dan dipajang adalah barang yang dibeli dari pihak rekanan hasil dari dugaan pengondisian”, terangnya. (Tans)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top