Geliat Tulang Bawang

Panwaskab Gugat KPU Tulang Bawang ke KI

Tulang Bawang, lampungmediaonline.com – Panitia pengawas pemilu Kabupaten Tulang Bawang  melakukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Komisi Informasi (KI) senin (11/10) kemarin, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Hal tersebut terkait KPU Tulangbawang yang tidak menyerahkan berkas perbaikan dukungan pasangan calon independent Syarnubi-Solihah dan dinilai merahasiakannya.
Ketua Panwaskab Tulangbawang, Komi Pelda mengatakan, pihaknya hari ini telah melayangkan gugatan terkait sengketa dugaan pelanggaran Undang-Undang tersebut ke KI Bandarlampung “Iya, kami tadi sudah ke KI Bandarlampung sekitar jam 13.00 WIB. Terkait Informasi publik, mengenai B1KWK permohonan softcopy berkas perbaikan paslon perseorangan, jadi kita sudah minta pertama melalui surat pada tanggal 30 september, pada tanggal itu pula mereka membalas surat kita tetapi nggak dikasih karena berkas tersebut termasuk pengecualian sesuai dengan SK KPU nomor 169 tahun 2015. Kemudian kita kirimkan surat lagi pada tanggal 7 oktober terkait keberatan atas jawaban dari KPU, kemudian mereka kirimkan surat lagi pada tanggal 9 oktober, KPU tetap bersikukuh karena mereka tidak bisa memberikan softcopy B1KWK karena berpegang teguh pada peraturan KPU nomor 116 tahun 2016 yang didalamnya terdapat konsekuensinya kaitan mengenai rekaman medis paslon, kemudian mengenai transkip nilai yang telah dilegalisir, terus B1KWK tersebut terdapat pengecualiannya tidak boleh diserahkan,” ucapnya, kemarin.
Menurutnya, beranjak dari hal tersebut pihaknya menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa tentang Informasi Publik ke KI Provinsi Lampung “Karena mereka yang mempunyai kewenangan menerima, memeriksa dan memutus hal yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Jadi kami serahkan kepada mereka, terkait pengajuan kami ini. Jadikan nanti masyarakat juga tau, karena informasi merupakan hak masyarakat karena jaman sekarang harus terbuka dan tidak boleh ditutup-tutupi lagi,” lanjutnya.
Komi berharap KPU Tulangbawang supaya dapat terbuka mengenai informasi-informasi tersebut “Jadi sekarang kita masih menunggu petunjuk apa yang akan diberikan oleh KI terkait laporan hari ini, karena mereka yang punya SOP nya. Tadi juga ada ketua Bawaslu Provinsi yang mendampingi kita,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Tulangbawang, Reka Punnata menanggapi laporan tersebut mengatakan bahwa sebagai pihak yang diajukan termohon belum membaca apa substansi dari keberatan Panwaskab ke KI “Jadi keputusan dan prosesnya masih di KI, kita sekarang masih pasif. Nah kalau nanti kita sudah menerima dan tau substansinya akan menjawab apa yang menjadi dasar mereka mengajukan keberatan di KI, kalau terkait UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ya nanti kami lihat pasal berapa yang mereka maksud,” jelasnya.
Lebih dalam, Reka menjelaskan bahwa langkah panwaskab Tulangbawang sudah tepat untuk melaporkan permasalahan sengketa keberatan tersebut ke KI “Jadi tidak serta merta memutuskan atau mengeluarkan statement apa yang kami lakukan melanggar ketentuan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Jadi yang berhak memutuskan adalah pihak yang berwenang dalam hal ini KI, jadi sudah tepat dan sudah pas kami mendukung langkah itu, selain itu untuk menguji juga bahwa benar atau tidak tindakan kami,” jelanya.
Menurutnya, pihaknya sebagai pelaksana teknis dalam menyelenggarakan Pilkada sangat yakin bahwa langkah yang pihaknya lakukan sudah benar “Jadi tidak bertentangan dengan UU keterbukaan informasi publik. Jadi karena ini sudah masuk keranah gugatan KI ya kita serahkan semua prosesnya kepada KI untuk memutuskan seadil-adilnya dan sebijaksananya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita percayakan semua kepada KI, dan kita yakin KI profesional dalam menangani, mengkaji dan memutus perkara ini,” paparnya.
Reka menambahkan, jika memang pihaknya mendapatkan panggilan dari KI terkait permasalahan tersebut pihaknya siap untuk datang “Kita siap, sebagai warga negara yang baik dan penyelenggara Pemilu yang baik kita taat dengan aturan hukum dan kita akan datang. Selain itu kita juga akan mengkaji melalui pleno dan akan kita koordinasikan dengan KPU Provinsi langkah-langkah yang akan kita ambil nanti. Pada prinsipnya kami sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi, dan mereka sudah berkoordinasi dengan KPU RI, dan apa yang kami lakukan di amini dan memang sudah tepat menurut atasan kami,” tutupnya. (idahar)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : [email protected] Dubai escort state NY ecescort models

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top