Geliat Lampura

Pandangan Umum Bupati Lampura Tentang Perubahan Perda No.5 Tahun 2013

Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com –  Bupati Lampung Utara, diwakili Wakil Bupati Lampung Utara, dr. H. Sri Widodo, M.Kes.,Sp.PD.FINASIM, membacakan sambutan Pandangan Umum Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara mengenai perubahan Perda No.5 Tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Utara, yang dilaksanakan di ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Utara. Kamis (13 Juli 2017).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Lampung Utara, H. Rahmat Hartono, didampingi Wakil Ketua I, Yusrizal ST. Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, drs. H. Samsir., MM., Para Asisten, Staf Ahli, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Camat se-Kabupaten Lampung Utara dan 32 Anggota Dewan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengatakan dengan ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah sangat menghargai dan memberikan apresiasi, atas penyampaian Raperda Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Utara, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013, tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara, untuk dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Lampung Utara.

“Hal ini menunjukkan bahwa kepedulian dan kecintaan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara sangat besar dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara.” Kata Wabup Widodo.

Pada kesempatan yang sama, Wakil menyampaikan Pendapat Bupati Lampung Utara, terhadap Raperda Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Utara, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara yang diusulkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah Daerah sependapat atas Rancangan Peraturan Daerah terkait dengan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara, karena merupakan amanat  langsung dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kedua, mengingat dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dan Perubahannya, sepanjang menyangkut mengenai hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, substansi dari Raperda ini haruslah secara cermat berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, karena pada Raperda ini masih ada beberapa pasal yang harus disempurnakan, yang masih belum sesuai dengan  substansi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketiga, Struktur Tata Naskah Rancangan Peraturan Daerah ini, agar mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sehingga Raperda tersebut dapat menjadi produk hukum yang sesuai dengan kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakannya, Pembahasan lebih lanjut mengenai materi yang terkandung di  dalam Rancangan Peraturan Daerah ini akan dibahas bersama secara intensif oleh Panitia khusus DPRD Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.

“Kami berharap, dengan diadakannya perubahan terhadap Peraturan Daerah tersebut, akan dapat memperlancar roda pemerintahan dan pembangunan, khususnya dapat meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Lampung Utara dalam membangun Lampung Utara yang Aman, Maju, Sejahtera, Agamis, dan Bermartabat” Tutupnya.

Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara dalam rangka Pembahasan Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2016 tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, dimana Partai Keadilan Sosial (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).(rls)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : [email protected] Dubai escort state NY ecescort models

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top