LAMPUNG, Lampungmediaonline.com — Ombudsman RI menemukan terjadinya maladministrasi dalam deklarasi damai kasus pelanggaran HAM berat di Dusun Talangsari, Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur.
“Ombudsman RI seharusnya melarang pihak-pihak terkait mengambilalih kewenangan Komnas HAM dan Kejagung,” ujar Edi Arsadad dikutip dari kantor berita RMOLLampung, Kamis (5/12).
Menurut ketua Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL) itu, proses hukum harus terus berjalan meski pemerintah melakukan upaya peningkatan kesejahteraan bagi keluarga dan para korban.
Dia minta pihak-pihak terkait tidak lagi melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan proses hukum kasus Talangsari yang saat ini sudah ada di tangan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.
Deklarasi damai yang dinilai Ombudsman terjadi maladministrasi dilakukan Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kemenkopolhukam dan warga di Talangsari, 20 Februari 2019.
Dalam deklarasi tersebut, tim secara sepihak menyatakan damai tanpa melibatkan para korban tragedi Talangsari.
Menurut Ahmad Suaedy, anggota Ombudsman RI, Kamis (5/12), deklarasi damai tersebut tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan cara penyelesaian pelanggaran HAM berat sesuai UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dia mencontohkan pertimbangan deklarasi damai karena 30 tahun sudah ada pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarganya.
Padahal, kata Ahmad Suaedy, hasil investigasi Ombudsman RI menemukan fakta sebaliknya.
Untuk itu, Ombudsman RI minta Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM berat memperbaiki deklarasi damai sesuai UU No.26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM.
Kemudian, Menkopolhukam diminta penyiapkan regulasi sesuai pasal 47 UU o.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat secara nonyudisial.
Terakhir, Ombudsman meminta pemerintah pusat dan Komnas HAM, LPSK Gubernur Lampung, dan Bupati Lampung Timur memberikan pelayanan publik maksimal di wilayah terjadinya pelanggaran HAM berat di Talangsari.
Pelayanan publik itu harus bebas dari diskriminasi demi penyelesaian kasus sesuai UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, ujarnya. (ed/Rmoll)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













