Jakarta , www.lampunngmediaonline.com Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menanggapi desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta agar Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Yassierli menyebut aturan pemotongan pajak THR masih tetap berlaku.
Di lansir dari “detikFinance” Ia menekankan pelaksanaan pemberian THR tahun ini masih mengacu pada aturan yang ada. Hal ini berarti THR untuk karyawan swasta dikenakan PPh.
“Iya (belum bisa bebas pajak untuk tahun ini), sesuai dengan peraturan,” ujar Yassierli di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
| Saat ditanya lebih lanjut mengenai permintaan buruh agar THR tidak dikenakan PPh, Yassierli menerangkan masih harus dikaji terlebih dahulu. “Harus kita kaji lagi ya,” jelasnya. |
Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta THR buruh tidak dikenakan PPh Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya. Kebijakan pajak THR dinilai memberatkan buruh yang kerap menggunakan dana untuk mudik alias pulang kampung.
“Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21. Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin. Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tetapi mendekati miskin,” ucap Said dalam konferensi pers virtual. (Dtk/red)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













