Geliat Tuba bar

Masyarakat Adat Marga Buay Bulan Perjuangkan Hak-Hak Masyarakat Adat Atas Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7 Unit Usaha Bunga Mayang

Panaragan–lampungmediaonline.com

Masyarakat Adat Marga Buay Bulan Udik, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, mendeklarasikan Buai Bulan Bersatu (B3) sebagai wadah perjuangan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7 Unit Usaha Bunga Mayang seluas 3.819,1292 hektare.

Deklarasi tersebut dilaksanakan dalam Pepung Adat pada Jumat (3/7/2026) pukul 13.00 WIB. Kegiatan itu dihadiri Camat Tulang Bawang Udik, 206 kepala pepadun dari empat tiyuh, empat kepala tiyuh, sembilan kepala tiyuh penyanggah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta ratusan warga.

Empat tiyuh yang tergabung dalam Marga Buay Bulan Udik terdiri atas Tiyuh Karta, Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malai, dan Gedung Ratu. Sementara sembilan tiyuh penyanggah yang menyatakan dukungan yakni Tiyuh Kartasari, Karta Raya, Kartaraharja, Way Sido, Karta Tanjung Selamat, Kagungan Ratu, Kagungan Ratu Agung, Marga Kencana, dan Gading Kencana. Total peserta yang hadir tercatat sebanyak 667 orang, terdiri dari 572 peserta dari empat tiyuh dan 95 peserta dari sembilan tiyuh penyanggah.

Dalam kesempatan itu, Hj. Idham ditetapkan sebagai Ketua Umum Buai Bulan Bersatu. Ia didampingi Agus Mutarom sebagai sekretaris serta Zuhairi dan Zainal sebagai bendahara. Adapun pendampingan hukum perjuangan masyarakat adat dipercayakan kepada Alfian Suni, SH., MH., CPM., STAN.

Ketua Umum Buai Bulan Bersatu, Hj. Idham, menegaskan perjuangan masyarakat adat tidak baru dimulai menjelang berakhirnya HGU PTPN 7 pada 31 Desember 2028. Menurutnya, secara substansi masa hak tersebut telah berakhir pada 2025, sedangkan periode hingga 2028 merupakan tahapan administrasi terkait pengajuan perpanjangan hak oleh perusahaan.

“Jangan dipahami bahwa HGU baru habis pada 2028. Tahun 2025 masa haknya sudah berakhir, sedangkan tiga tahun berikutnya merupakan proses perpanjangan yang diajukan perusahaan. Karena itu kami meminta pemerintah tidak memberikan rekomendasi sebelum persoalan hak masyarakat adat diselesaikan,” tegasnya.

Dalam Pepung Adat tersebut, masyarakat adat juga membacakan enam poin pernyataan sikap. Salah satu poin utama adalah meminta Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PTPN 7 sebelum penyelesaian tanah ulayat dilakukan secara terbuka dan transparan.

Selain itu, masyarakat meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak menerbitkan sertifikat HGU baru sebelum penyelesaian sengketa dilakukan. Mereka juga menuntut pemenuhan hak masyarakat berupa program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diklaim belum pernah diterima sejak pembebasan lahan pada 1984, serta realisasi kebun plasma seluas 20 persen dari total areal perkebunan.

Masyarakat adat juga meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat agar berpihak pada penyelesaian persoalan hak masyarakat adat. Mereka turut menyatakan dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi badan usaha milik negara yang dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dalam poin terakhir pernyataan sikap, masyarakat menyatakan akan mengambil langkah menduduki lahan yang saat ini dikuasai PTPN 7 apabila seluruh tuntutan tersebut tidak memperoleh respons.

Sementara itu, Juru Bicara Buai Bulan Bersatu, Aswar, berharap Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU sebelum persoalan tanah ulayat masyarakat adat diselesaikan.

“Kami berharap pemerintah daerah tidak merekomendasikan perpanjangan HGU. Ketika HGU berakhir, tanah itu seharusnya kembali kepada negara dan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Menurut Aswar, sejak proses pembebasan lahan pada 1984 hingga saat ini, masyarakat adat Marga Buay Bulan Udik belum pernah merasakan pemenuhan hak yang menjadi kewajiban perusahaan.

“Selama puluhan tahun masyarakat hidup dalam kesulitan. Hak kami tidak pernah dipenuhi, baik melalui program CSR, tanggung jawab sosial dan lingkungan, maupun kebun plasma 20 persen sebagaimana yang selama ini kami perjuangkan. Karena itu kami berharap pemerintah hadir memberikan keadilan bagi masyarakat adat,” pungkasnya.

(Der)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top