Geliat Tuba bar

Mantan Kepalo Tiyuh dan Dua Oknum Aparatur di Tetapkan Tersangka Korupsi Oleh Kajari Tubaba

Panaragan–lampungmediaonline.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi Dana Dana tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Tiga orang tersebut yaitu SS selaku Kepala Tiyuh (Kampung) Tirta Makmur tahun periode 2016-2021, MR selaku Sekretaris tiyuh dan M selaku Bendahara tiyuh.

Dikatakan Kepala Kejari Tubaba Sri Haryanto SH MH melalui Dodi Ardhiansyah, SH.,MH Kepala Seksi Intelijen didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH. MH, beserta Tim Penyidik, bahwa ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan kelas 2B Menggala.

“Kejaksaan Negeri Tubaba melakukan penetapan dan pemeriksaan tersangka serta melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan keuangan DD dan ADD Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021,” kata Dodi Kasi Interjen Kejari Tubaba, Senin (17/7/2023)

Dijelaskan Kasi Intel Kejari Tubaba, berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp.307.521.000 (Tiga ratus tujuh juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah).

“Dari hasil temuan Kerugian Keuangan Negara tersebut telah dilakukan pengembalian Dana Desa ke Rekening Kas Tiyuh oleh tiga tersangka itu, sebesar Rp.45.000.000 pada tanggal 26 Juni 2023, tersangka MR selaku Juru Tulis telah menitipkan uang sebesar Rp.125.400.000 ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tubaba,” kata Dodi.

Lanjutnya, pada tanggal 11 Juli 2023, MR kembali menitipkan uang sebesar Rp. 42.200.000 ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.

“Sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.94.921.000,” kata Dodi.

Lanjut Dodi, dugaan tindak pidana korupsi berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat nomor : 700/03/LHP/K/III.01/TUBABA/2021 Tanggal 21 Februari 2022 perihal : Hasil Pemeriksaan atau Audit atas pengelolaan Dana Desa Tahap ke III TA.2021.

“Kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan oleh bidang tindak pidana khusus, yang ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-01/L.8.23/Fd.1/03/2023 tanggal 27 Maret 2023., Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-01.a/L.8.23/Fd.1/06/2023 tanggal 05 Juni 2023, dan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-01.b/L.8.23/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023,” kata Dodi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata kasi intel itu, terhadap beberapa orang saksi berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya dua alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP dan diketahui terdapat anggaran DD dan ADD tahun 2019, 2020, dan 2021 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar kurang lebih Rp.307.521.000.

Penetapan tersangka tersebut, kata Dodi berdasarkan Surat Penetapan tersangka, Nomor : 294/L.8.23/Fd.1/07/2023 atas nama SS, Nomor : 295/L.8.23/Fd.1/07/2023 atas nama M, dan Nomor : 296/L.8.23/Fd.1/07/2023 atas nama MR, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Sri Haryanto SH MH.

“Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan, Nomor : Print-01/L.8.23/Fd.1/07/2023 tangal 17 Juli 2023 atas nama SS, Nomor : Print-02/L.8.23/Fd.1/07/2023 tangal 17 Juli 2023 atas nama MR, dan Nomor : Print-01/L.8.23/Fd.1/07/2023 tangal 17 Juli 2023 atas nama M,” jelas Dodi.

Ditegaskan Kasi Intel Kajari Tubaba, atas perbuatan ketiga tersangka tersebut diancam pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1.000.000.0000 (satu milyar rupiah).

“Subsidiair, Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

(Der)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top