Lampung Utara,www.Lampungmediaonline. com-Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat ini Polisi Lalu Lintas tidak diperbolehkan menilang secara manual pelanggar lalu lintas di jalan raya.
.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan penilangan pelanggar lalu lintas.
.
Atas instruksi ini, Sat Lantas Polres Lampung Utara akan melaksanakan instruksi tersebut dan akan memberikan teguran himbauan bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.
.
Kasat Lantas Iptu Joni Carter mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan Satlantas Polres Lampung Utara siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melarang polisi menilang pengendara secara manual.
.
“Saat ini personel Sat Lantas Polres Lampung Utara hanya akan memberikan teguran lisan dan himbauan terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Iptu Joni, Rabu (26/10/22).(*)