Lampung timur- www.Lampungmediaonline.com-– Tiem buru sergap (Buser) Kepolisian sektor ( Polsek) wilayah hukum kecamatan Raman Utara Polres Lampung Timur ( Lamtim) Polda Lampung, membawa paksa seorang warga, yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya.
Kapolres Lamtim, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, Rabu (27-09-23) menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AG (39) warga Kecamatan Raman Utara.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka diduga nekat mencabuli ZA (14) seorang pelajar SMP, yang sebenarnya merupakan anak kandungnya sendiri.
Aksi pencabulan diduga sudah sering dilakukan oleh tersangka, sejak tahun 2022 lalu, dan masih terus terjadi hingga September tahun 2023.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma, dan didampingi keluarganya, melaporkannya kepada Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera mengambil tindakan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,”Terang Kapolsek.
Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa sprei, pakaian dan hasil visum korban, untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Diketahui Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke (1) atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(AF)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













