Geliat Tuba bar

Ketua Koni Tubaba Larang Wartawan Meliput Rangkaian HUT Tubaba ke-13

Panaragan–lampungmediaonline.com

Dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Kali ke 13, Pemkab setempat menggelar perlombaan permainan billiard. Dinodai oleh dilarangnya Wartawan meliput kegiatan tersebut oleh oknum panitia.

Berdasar data yang di himpun Oknum Tersebut diketahui berinisial KDR selaku ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Tubaba.

“Bukan Faktor tidak bisa masuk, ini kan semua kegiatan HUT Tubaba yang kita selenggarakan untuk biliyar kita selenggarakan mulai dari Pemerintah Daerah ke masyarakat, ini sebenarnya bukan tidak bisa meliput teman-teman semua. Tapi karena saya ketua panitia nya, nanti saya konfirmasi kepada ketua penyelenggara nya pak marwazi,” Kata KDR saat dikonfirmasi sejumlah awak media di lokasi pada (22/3/2022) sekitar pukul 13.45 Wib.

Menanggapi itu, ketua PWI Tubaba edi zulkarnain saat di mintai tanggapanya mengatakan, tindakan ketua Koni itu merupakan pelanggaran terhadap jaminan kemerdekaan pers dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

“Ketua Koni melarang beberapa wartawan meliput kegiatan lomba olahraga billiard di Rumdis sekda Tubaba itu apa alasanya sementara kegiatan tersebut merupakan  rangkaian HUT Kabupaten, apa yang salah dengan kehadiran rekan – rekan media disana,” Kata Edi Zulkarnain.

Tentu lanjut dia, kita semua mengetahui UU Pers menjamin hak wartawan untuk melakukan liputan dengan bebas tanpa ada intimidasi dan pembatasan dari pihak mana saja selama wartawan tersebut melakukan peliputan dalam koridor yang benar.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers tertulis aturan tentang pers termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers,” Tegasnya.

Bahkan ketentuan itu kata dia, diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1) berbunyi.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” tambahnya.

(Der)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top