Geliat Tulang Bawang

Kejari Tuba Kembali Unjuk Aksi, Kakam dan Bendahara Bumisari Jadi Tersangka

MENGGALA-LM.  Kepala Kampung (Kakam) Bumisari, Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang, AHP (30) dan bendahara kampung, S (35) ditetapkan Kejaksaan Negeri Tulangbawang sebagai tersangka kasus korupsi anggaran pendapatan belanja kampung (APBKam) 2019.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Leonardo Adiguna, mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.karena telah menyelewengkan dana APBKam setempat dua tahun lalu.

“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata Leo melalui pesan tertulisnya, Kamis, 11 November 2021.

Menurut dia, penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor: Print-02/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021 serta Surat Penetapan Tersangka  Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021.

“Terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) pada Kampung Bumi Sari, tahun 2019 dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih Rp302.595.000,” kata dia.

Kedua tersangka, dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulangbawang di Rumah Tahanan Negara Polres Tulangbawang.(Eddy)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top