MENGGALA-LM. Kepala Kampung (Kakam) Bumisari, Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang, AHP (30) dan bendahara kampung, S (35) ditetapkan Kejaksaan Negeri Tulangbawang sebagai tersangka kasus korupsi anggaran pendapatan belanja kampung (APBKam) 2019.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Leonardo Adiguna, mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.karena telah menyelewengkan dana APBKam setempat dua tahun lalu.
“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata Leo melalui pesan tertulisnya, Kamis, 11 November 2021.
Menurut dia, penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor: Print-02/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021.
“Terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) pada Kampung Bumi Sari, tahun 2019 dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih Rp302.595.000,” kata dia.
Kedua tersangka, dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulangbawang di Rumah Tahanan Negara Polres Tulangbawang.(Eddy)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













