Geliat Pringsewu

Kasi Dikdas : Tidak Benar Kadis Berikan Intruksi Kepsek Untukmu Melegalkan Iuran

Pringsewu www.lampungmediaonline.com – Kasi Dikdas dinas pendidikan kebudayaan dan pariwisata kabupaten pringsewu, Subur memperbolehkan SD dan SMP menerima subagan dari wali murit , namun tidak memperbolehkan memintak iuran”kami sudah mengetahui aturan dan pedomanya mas, memang di diperbolehkan sekolah menerima sumbangan dari wali murit namun tidak di diperbolehkan sekolah negeri ,baik SD ataupun SMP memintakan iuran kepada wali murit”kata subur kasi dikdas .
Lanjut subur, bahwa tidak benar Kepala Dinas (Kadis) memberikan intruksi kepada kepala sekolah untukmu melegalkan iuran”yang namanya subagan itu suka rela dan seiklasnya mas,tidak mematok kalau sudah pakai tarif itu namanya iuran dan tidak benar kalau ada kepala sekolah(Kepsek) mengatakan bahwa kepala dinas memberikan intruksi atau melegalkan iuran sebab kami sudah tau aturanya mas, itu tidak di diperbolehkan” tegas subur.

Diberitakan sebelumnya Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 3 Pardasuka Kabupaten Pringsewu Telah Melakukan Pungutan Dana Komite sebesar Rp 200.0000 untuk pembuatan lapangan bola dan telah memintak tebusan sebesar 20.000 untuk pengambilan izasah kelulusan siswa.

Dalam hal ini diungkapkan salah seorang wali murit berisial R mengatakan bahwa anaknya telah sekolah di Smp n 3 pardasuka” anak saya sekolah di SMP N 3 Pardasuka mas, namun ijasah di suruh nebus sama pihak sekolahan dan dimintak dana komite sebesar Rp 200.000/ribu untuk membuat Lapagan bola voli”kata wali murit SMP N 3 Pardasuka.

   Hal senada diungkapkan oleh siswa SMP N 3 pardasuka berinisial Sh, mengatakan bahwa dirinya mau ngambil izasah tapi di mintak melunasi dana komite dan uang rapat”kami di mintak melunasi biaya dana komite dan uang rapot oleh dewan guru ,apabila tidak melunasi maka izasah tersebut di tahan”kata siswa SMP N 3 Pardasuka.

Terkait hal ini saat kami konfirmasi degan kepala sekolah SMP N 3 Pardasuka, Ruslan mengatakan bahwa membenarkan kalau sekolah menarik dana komite untuk membuat lapangan bola”memang sekolah kami menarik biaya dana komite sebesar Rp 200.000 dan kalau untuk dana pengambilan rapot itu tidak di kenakan biaya”kata Ruslan kepala sekolah SMP N 3 pardasuka.

Lanjut Ruslan, bahwa kepala dinas pendidikan kebudayaan dan pariwisata sudah melegalkan pungutan dana komite tersebut” kami sudah kordinasi dengan kepala dinas pendidikan bpk heri iswahyudi dan itu di diperbolehkan bahkan melegalkan asal ada ke sepakatan komite”ungkap ruslan kepala sekolah SMP N 3 pardasuka.

Menurut Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan:

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Lain halnya dengan sekolah yang diselengggarakan oleh masyarakat (swasta). Pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan, selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah akan tetapi pungutan/sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.

Selengkapnya bunyi Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 yakni: pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung. (fakih)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : [email protected] Dubai escort state NY ecescort models

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top