Geliat Metro

Kamenag Kota Metro Angkat Bicara Terkait Tuntutan Walimurid MIM Banjarasri

Keterangan Foto :Kepala Kantor Kamenag Kota Metro Johan Yusuf

Metro.www.lampungmediaonline.com-Kantor Kementrian Agama (Kamenag) Kota Metro angkat bicara, dalam menyikapi persoalan tuntutan walimurid Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) Banjarasri Metro Utara yang mengingkan agar Kepsek dicopot dari jabatanya. Dan mengizinkan Yuniarti guru kelas untuk bisa kembali mengajar di sekolah tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Kota Metro, Johan Yusuf melalui Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Metro Syahro Marwan mengatakan bahwa secara langsung pihaknya belum mendapat laporan dari masyarakat maupun walimurid tentang duduk persoalan kasus tersebut.

“ Jadi kita belum mengetahui secara persis permasalahan apa yang terjadi. Jika memang ada semacam surat atau mungkin permintaan infaq dan sebagainya, kalau memang itu lembaga pendidikan swasta yang dibawah tanggung jawab yayasan. Maka itu adalah kewenangan sepenuhnya pengurus yayasan, sepanjang permintaan dari yayasan itu untuk proses kemajuan pendidikan disana,”kata Syahro di ruang kerjanya, Rabu (31/1/2018).

Dalam hal ini, timpal Syahro sejauh ini Kamenag tidak bisa melarang atau interpensi secara langsung kepada sekolah dan Yayasan. Menurutnya, sekolah swasta ada pungutan biaya SPP dan lain sebaginya itu hal biasa dan wajar. Tapi kalau sekolah negeri ya harus mengikuti aturan yang ada di pemerintah.

“Namun kalau soal teknis, terkait pembelajaran, kurikulum, kesejahtraan guru dan memenuhi ketentuanya. Kita ikut bertanggung jawab dalam hal ini Kemenag,” terangnya.

Sambung dia, MIM Banjarsari ini induknya dua, secara teknis pembelajaran dibawah pembinaan Kemenag. Nah, kalau sifatnya kebijakan-kebijakan khusus itu adalah kewenangan yayasan.

“Saya pikir untuk sekolah dibawah yayasan, pasti melakukan hal yang sama terkait kebijakan. Mereka punya kebijakan dan aturan sendiri seperti tarikan pungutan biaya kepada siswa, dengan catatan harus musyawarah kepada orangtua wali setuju atau tidak ,”urainya.

Sementara itu, tambah dia untuk guru yang isusnya di keluarkan pihak sekolah dan yayasan itu tidak benar.

“ Itu adalah guru PNS dari Kemenag Kota Metro yang selama ini diperbantukan di MIM Banjarsari. Kebetulan per 1 Januari 2018, itu kami tarik untuk ditugaskan di MIN 2 Metro karna kekurangan guru kelas. Saya tegaskan kembali, itu tidak dikeluarkan. Guru yang bernama Yuniarti kita pindahkan ke MIN 2 Metro. Karna itu guru negeri, maka itu kewenagan Kemenag Kota Metro,”pungkasnya. (ior/sanrud)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : [email protected] Dubai escort state NY ecescort models

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top