Terkait dengan pemberitaan www.lampungmediaonline.com yang berjudul “Ternak Sapi Sudah Lama Beroperasi Tidak Memiliki Ijin Resmi”, terbit Kamis, 30 Januari 2020, pihak PT. Sahabat Ternak Prima (STP) mengirimkan hak jawab kepada redaksi www.lampungmediaonline.com
Berikut adalah hak jawab pihak PT. Sahabat Ternak Prima (STP) atas pemberitaan tersebut:
Kepada Yth,
Pimpinan Redaksi
LAMPUNG MEDIA ONLINE
Jl.Batin Putra No.09, Tanjung Agung,
Katibung – Lampung Selatan
Hak Jawab PT. Sahabat Ternak Prima:
Sehubungan dengan surat kami tertanggal 10 Februari 2020 dengan Nomor 001/STP/SP/EXT/II/2020 perihal permohonan hak jawab sudah diterima dengan baik, maka dengan ini kami perusahaan menuangkan hak jawab kami untuselanjutnya dapat dipublikasikan.
Sehubungan dengan berita yang diterbitkan Lampung Media Online pada tanggal 31 Januari 2020 yang berjudul “TERNAK SAPI SUDAH LAMA BEROPERASI TIDAK MEMILIKI IZIN RESMI”. Bahwa perlu diketahui bahwa kedatangan tim TKPRD (Team Kordinasi Penataan Ruang Daerah) datang ke lokasi dalam agenda permohonan yang kami ajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam rangka pemenuhan komitmen terhadap Izin Lokasi yang sudah diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang “Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik”. Kami selaku Perusahaan secara resmi sudah terdaftar dalam Lembaga OSS sebagai perusahaan yang aktif dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Perusahaan ingin menjelaskan bahwa memang benar kegiatan usaha Peternakan kami berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pematang Agri Lestari, dan dalam hal ini kami bukan sebagai pemilik lahan melainkan hanya menyewa lahan tersebut kepada PT. Pematang Agri Lestari. Kami juga menjelaskan bahwa justru kami Ingin Perizinan kami yang sudah diterbitkan oleh lembaga OSS bisa beralaku secara Efektif sehingga kami menjalankan prosedur untuk pengajuan Pemenuhan Komitmen kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji agar bisa berjalan sesuai dengan ketentuan undang – undang yang berlaku. Perlu ditekankan juga bahwa perusahaan belum bisa dikatakan sudah lama beroperasi, dikarenakan Izin Lokasi, Izin Usaha OSS kami baru terbit pada tanggal 29Desember 2019 dan dikarenakan pada saat tim TKPRD datang survey untuk ke dua kali nya, kami sedang melakukan uji coba kandang dan uji coba tersebut juga sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 pada pasal 38 ayat 1.
Demikian kiranya penyampaian Hak Jawab kami. Kiranya dapat diterbitkan sesuai dengan Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Mohon kiranya pengajuan kami dapat ditindak lanjuti secepatnya.
Terima kasih atas perhatiannya.
PT.Sahabat Ternak Prima
ANDY CHRISTIAWAN
Direktur
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













