Panaragan–lampungmediaonline.com
Gugus Tugas Reforma Agraria melakukan tracking lapangan terhadap tanah Lembaga Sosial Desa (LSD) Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung.
Kegiatan ini sekaligus mengungkap pengakuan Kepala Tiyuh Candra Kencana (Kati), Zainal Abidin, terkait penyewaan pengacara oleh masyarakat penguasaan lahan.
Tracking lapangan dilaksanakan pada Rabu (04/02/2026) sore di lokasi lahan LSD Bandar Dewa, Umbul Bakung Nyelai Suku IV, yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Untung Budiono. Tim lintas sektor yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung menelusuri batas lahan, mencocokkan kondisi fisik, dokumen, serta menghimpun keterangan dari masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dikawal DPRD Tubaba dan TNI, serta dihadiri Forum Masyarakat Bandar Dewa Bersatu (FMBB), aparatur Tiyuh Bandar Dewa, aparatur Tiyuh Candra Kencana, dan warga penggarap. Di lapangan, dialog berlangsung terbuka dengan sorotan pada asal-usul lahan dan dasar klaim kepemilikan.
Dalam forum tracking tersebut, Kepala Tiyuh (Desa) Candra Kencana, Zainal, mengakui bahwa masyarakat yang menguasai lahan telah sepakat menyewa pengacara untuk pendampingan hukum. Ia menyebut pendampingan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Bandar Lampung.
“Terkait adanya kuasa hukum itu benar, kita ada pengacara, pendampingan hukum itu kesepakatan masyarakat. Biayanya Rp5 juta setiap orang, dihitung per hektare lahan,” ujar Zainal.
Menurut Zainal, total masyarakat yang mengumpulkan biaya untuk menyewa pengacara sejumlah sekitar 49 orang melalui dirinya, langkah tersebut bukan inisiatif sepihak pemerintah Tiyuh, melainkan persiapan apabila sengketa berlanjut ke ranah hukum. Ia menyatakan akan tetap mengikuti mekanisme dan keputusan yang ditetapkan oleh BPN serta Pemerintah Daerah.
Sementara itu, hasil tracking lapangan menunjukkan adanya klaim kepemilikan bersertifikat atas lahan yang dipersoalkan. Gugus Tugas Reforma Agraria mencatat seluruh temuan lapangan sebagai bahan verifikasi lanjutan, termasuk penelusuran riwayat tanah dan proses penerbitan sertifikat.
Anggota DPRD Tubaba, Idris Hadi, yang melakukan pengawasan, menegaskan bahwa tracking lapangan merupakan langkah awal untuk membuka terang sengketa tersebut. Menurutnya, sertifikat bukan akhir dari persoalan jika terbukti terbit di atas tanah LSD.
“Kalau ini tanah LSD, sertifikatnya harus ditelusuri. Beli dari siapa, prosesnya bagaimana, semua harus jelas,” tegas Idris.
Di sisi lain, FMBB tetap bersikukuh bahwa lahan yang disengketakan merupakan aset Tiyuh Bandar Dewa seluas sekitar 50 hektare dan tidak pernah diperjualbelikan. Mereka berharap hasil tracking lapangan segera ditindaklanjuti dengan kesimpulan resmi dari Gugus Tugas Reforma Agraria.
Tracking lapangan ini menjadi tahap penting dalam penyelesaian sengketa tanah LSD Bandar Dewa yang telah berlangsung lama. Gugus Tugas Reforma Agraria menegaskan proses akan dilanjutkan dengan verifikasi dokumen dan kajian hukum guna memastikan kepastian status lahan secara adil dan transparan.
(Der)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
















