Lampung Utara,www.Lampungmediaonline.com-Sehubungan dengan telah terjadi peristiwa kesalahpahaman yang berujung terjadinya keributan, antara Ibrahim bin Senyan, (Sekretaris Kelompok Swadaya Masyarakat dalam Program Pisew) bersama Ilham Selanjutnya disebut Pihak Pertama, Dengan Risman Ketua GMBI Kecamatan Kotabumi Utara Selanjutnya disebut pihak kedua. Pada Hari Senin, Tanggal 08/05/2023, Sekira Pukul 10.00.Wib. Di Desa Sawojajar, kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
.
Dengan kesadaran bersama Pihak Pertama dan Pihak Kedua, melakukan Rembug desa/pekon untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara kekeluargaan.
.
Tampak Hadir Dalam musyawarah Tersebut, sekretaris GMBI Lampung Utara, kapolsek Kotabumi Utara, kades Sawojajar, kades Wonomerto, pihak pertama dan pihak Kedua.
.
Menurut Keterangan Sekretaris GMBI Distrik Lampung Utara Bung Imau, Dalam Musyawarah tersebut di sepakati 5 Poin kesepahaman yang tertulis dalam Surat perdamaian para pihak.
.
” Hari Ini Kami Selaku Para Pihak Menyepakati 5 Poin kesepemahaman :
.
1. Para pihak menyadari rangkaian peristiwa yang terjadi adalah Kesalahapaham, dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
.
2. Para pihak saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut dikemudian hari.
.
3. Para pihak sepakat untuk terus menjalin silaturahim dan menghindari semua perbuatan yang melanggar hukum.
.
4. Pihak pertama memberikan Kompensasi sebagai bentuk kebijaksanaan untuk pihak kedua.
.
5. Para pihak akan mentaati poin – poin yang ada dalam kesempatan ini, bila mana ada para pihak yang melanggar kesempatan ini maka akan dituntut dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik indonesia. “
.
Dilanjutkan Bung Imau, ” Semoga Kita semua dapat mengambil Hikmah dari Peristiwa ini, dan kedepan GMBI dan Kecamatan Kotabumi Utara, Polsek Kotabumi Utara, desa yang ada di Kecamatan Kotabumi Utara, khususnya Desa Sawo Jajar dan Wonomerto dapat bersinergi untuk kemajuan Kotabumi Utara dan juga Lampung Utara Pada umumnya,” Pungkas Imau.(*)