politik

Dwita Ria Gunadi Dorong Implementasi Permentan dalam e-RDKK dan Penguatan Distribusi Pupuk Subsidi

CIKAMPEK, www.lampungmediaonline.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Ir. Dwita Ria Gunadi, M.Ikom, mendorong implementasi secara konsisten ketentuan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi beserta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, khususnya dalam penyusunan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Menurutnya, keberhasilan reformasi tata kelola pupuk bersubsidi sangat bergantung pada akurasi data petani dan kebutuhan pupuk yang menjadi dasar penyaluran subsidi.

 

Hal tersebut disampaikan Dwita Ria saat mengikuti kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Pupuk Komisi IV DPR RI ke PT Pupuk Kujang di Cikampek, Jawa Barat, Jumat (26/6). Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto.

Dwita menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Permentan, penyusunan e-RDKK harus mengacu pada luas lahan yang diusahakan, komoditas yang dibudidayakan, serta rekomendasi dosis pemupukan. Dengan data yang valid dan akurat, alokasi pupuk bersubsidi dapat disalurkan sesuai kebutuhan riil petani sehingga lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

 

“e-RDKK bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi instrumen utama untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak sesuai kebutuhan lahannya,” ujar Dwita.

 

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas penyuluh pertanian melalui pelatihan penyusunan e-RDKK. Menurutnya, penyuluh merupakan ujung tombak dalam proses verifikasi dan validasi data petani sehingga kualitas data sangat bergantung pada kompetensi mereka. Di sisi lain, para penyuluh juga perlu memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasan bersama PT Pupuk Kujang dan para pemangku kepentingan, Dwita turut menyoroti pentingnya penggunaan pupuk organik dan pupuk anorganik secara berimbang guna menjaga kesuburan tanah dan meningkatkan produktivitas pertanian secara berkelanjutan. Ia menilai sinkronisasi antara Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Pertanian harus terus diperkuat agar implementasi kebijakan di lapangan berjalan efektif, termasuk dalam mekanisme pengawasan dan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi.

 

Panja Pupuk Komisi IV DPR RI juga menerima berbagai masukan mengenai pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi di sejumlah daerah, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Lampung. Salah satu kendala yang sempat muncul adalah terbatasnya akses BBM subsidi bagi kendaraan pengangkut pupuk sehingga distribusi mengalami keterlambatan akibat antrean pengisian selama dua hingga tiga hari.

 

Menurut laporan yang diterima Panja, persoalan tersebut kini mulai teratasi setelah kendaraan pengangkut pupuk memperoleh prioritas dalam pengisian BBM. Dengan demikian, distribusi pupuk bersubsidi diharapkan kembali berjalan lancar sehingga kebutuhan petani dapat terpenuhi tepat waktu, terutama menjelang musim tanam.

 

Dwita berharap hasil kunjungan kerja Panja Pupuk Komisi IV DPR RI dapat menjadi bahan evaluasi dalam menyempurnakan implementasi reformasi tata kelola pupuk bersubsidi. Menurutnya, penyederhanaan birokrasi distribusi, penguatan sistem e-RDKK, peningkatan kualitas data penerima subsidi, serta pengawasan yang lebih baik merupakan kunci agar kebijakan pupuk bersubsidi benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan mampu mendukung peningkatan produktivitas pertanian nasional.(*)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top