Pringsewu, www.lampungmediaonline.com – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Pringsewu (kajapjari pringsewu) telah menahan mantan kasubsi badan pengelola lingkungan hidup(bplh) kabupaten pringsewu terkait dugaan korupsi proyek ruang terbuka hijau (RTH) , Senin (17/4/17) siang.
Tersangka AR di tahan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka hijau (RTH) yang berada di pekon Tulungagung, kecamatan Gadingrejo pada tahun 2014 dan 2015. AR langsung dimasukkan ke mobil tahanan Kejaksaan, Senin (17/4) sekitar pukul 01.00 WIB untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kota Agung.
Kacabjari Tanggamus di Pringsewu, Rolando Ritonga SH, MH. mengatakan penyidik Kejaksaan melakukan upaya penahan secara paksa terhadap tersangka AR dalam proyek pembangunan RTH tahun 2014 dan 2015 dengan jumlah anggaran sekitar Rp 490 juta untuk mengantisipasi adanya upaya menghilangkan barang bukti.
”Untuk pidana korupsinya berdasarkan perhitungan kerugian negara kurang lebih hampir Rp 150 juta yang dilakukan tersangka dan teman-temannya. Tersangka ini kedepan akan ditahan di Rutan Kotagung untuk jangka waktu selama 20 hari dan kemungkinan juga di perpanjang selama 40 hari,” ungkap Rolando Ritonga.
Dijelaskan Kacabjari Pringsewu kemungkinkan juga akan ada keterlibatan tersangka lain dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan RTH.
“Tersangka lain pasti ada. Tapi, kami tidak bisa menyebutkan disini. Karena proses penyidikan tersangka ini sudah lama mulai bulan Juni 2016. Dalam hal penanganan korupsi ini tidak mudah. Karena, ada pihak-pihak yang terlibat misalnya dari BPK, tim ahli supaya data valid dalam penyidikan kita nantinya tidak kalah di persidangan,”ujarnya.
Menurut dia, bahwa keterlibatan tersangka AR berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sewaktu menjabat sebagai Kasubsi pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) yang juga sekaligus menjabat Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RTH tahun 2014 dan 2015.
“Untuk rekanan kita nggak bisa menyebutkan masih dalam penyidikan. Kalau modus tersangka menunjukan rekanan yang masih teman-teman dia yang sudah jenglian (berkerjasama) satu pasangan untuk korupsi. Yang pasti hasil pekerjaan pembangunan mereka dibawah under spesifikasi,”kata Rolando Ritonga.
Ditambahkan Rolando, bahwa penetapan tersangka Arpho dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan RTH sudah dilakukan sekitar bulan Januari 2017 lalu.
”Untuk tersangka ini akan kita ancam pasal 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,”tandasnya.(fakih).