Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Dugaan aliran fee Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan ke kantong pribadi oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Ujung Pulau Sumatra ini bakal berbuntut panjang.
Pasalnya Ketua Forum Gerakan Pemuda Peduli Pembagunan (Garda Pembagun) Hari Prasetyo Wibowo dalam waktu dekat akan melaporkan Dinas Pendidikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) yang diatur oleh PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ia kita dalam waktu dekat akan melaporkan Dinas Pendidikan ke Jeksaan Negeri Kalianda dan KPK, bukan hanya melaporkan bahkan kita akan mendukung dan meminta KPK Untuk menuntaskan Kasus Korupsi di Lampung Selatan” jelas bung Hari
Lebih lanjut pihaknya juga bakal menyarahkan bukti rekaman dan foto bagunan sekolah yang tidak sesuai RAB, bahkan pihaknya juga akan bergabung dengan sejumlah ormas dan LSM untuk melakukan aksi damai baik dilingkungan dinas pendidikan maupun ke Kajaksaan.
“kita akan serahkan ke kejaksaan dan KPK bukti rekaman pengakuan sejumlah kepala sekolah dan foto sekolah yang dibagun tidak sesuai RAB yang kita duga karna tingginya fee ke Dinas, ia kita dan kawan-kawan LSM akan melakukan unjuk rasa di halaman dinas pendidikan dan kejaksaan meminta jekasaan memproses dugaan fee proyek DAK” Tungkasnya
Sebelum diberitakan Untuk Menghujutkan Pemerintahan yang bebas Korupsi kemungkinan akan sulit dilakukan oleh Kabupaten Lampung Selatan.?
Betapa tidak belum lama ini Bupati Non Aktif Zainudin Hasan yang ditangkap tangan (OTT) oleh Lembaga Antirasuah KPK dengan kasus korupsi fee Proyek Dinas PUPR kini giliran Dinas Pendidikan yang disinyalir Lakukan korupsi fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.
Kasus dugaan korupsi pungutan 15 persen dari Realisasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) untuk Rehab dan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah yang dipungut oleh oknum Dinas Pendidikan terus terungkap dari pengakuan sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) Penerima DAK.
Modus yang dimainkan oleh oknum Disdik Lampung Selatan dengan meminta para kepala sekolah yang mendapatkan dana DAK untuk mengumpulkan dana setoran melalui K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) yang ditunjuk sebagai koordinator kecamatan.
Para kepala sekolah diarahkan saat pencairan tahap pertama untuk menyetorkan 15 persen dari pencaiaran dan 30 persen tahap kedua, dengan hitungan 15 Persen tahap kedua dan 15 persen tahap ketiga disetorkan sekaligus .
“seharusnya dibagi 3, 15 15 15, Setiap terima 15 Persen, yang sekarang ini 30 karna di termin kedua ini semua, jadi ntar termin ketiga gak dipinta lagi” Kata Ibu kepala sekolah yang namanya dirahasiakan
“untuk yang kedinas termin ini harus lunas 30 Persen dari tw 2 dan 3” Ujar Kepala sekolah kedua
“Potongan pertama 11jt sekian potongan kedua 35jt sekian” jelas dari sekolah ke tiga
Saat ditanya salah satu K3S yang namanya masih dirahasiakan mengatakan dirinya hanya mengumpulkan saja setelah itu diserahkan langsung ke Dinas Pendidikan.
“sudah kita pungut dan sudah saya setorkan langsung ke dinas” ucapnya
Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Drs Burhanudin MM saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait dugaan fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 sebesar 15 Persen dan sejumlah sekolah yang diduga pekerjaanya asal-asalan, walau sempat dibaca namum sayangnya dirinya enggan membalas.
Untuk diketahui Dinas Pendidikan Lampung Selatan tahun 2019 ini mendapatkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai 36 Milyar. (zul)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













