Geliat Tuba bar

Disdukcapil Tubaba, Beri Akses Warga Seiring Berjalan Program Smart Village dan E-KPB

Panaragan–lampungmediaonline.com

Upaya mendukung program Pemerintah Provinsi Lampung, Smart Village dan E-KPB atau Elektronik Kartu Petani Berjaya, Disdukcapil setempat berikan akses warga.

Hal itu sebagai upaya mendorong peningkatan pelayanan data juga mendukung program Pemerintah Provinsi Lampung.

Karena nya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), akan memberikan hak akses kepada Pemerintah Tiyuh (Desa).

“Tahun ini semua Tiyuh akan diberikan hak akses data, berbasiskan web portal dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat,” Kata Kepala Disdukcapil Tubaba, Ahmad Hariyanto, Selasa (7/6/2022).

Dengan demikian, hak akses tersebut akan mempermudah pelayanan terutama Verifikasi dan Validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penduduk masing-masing Tiyuh.

“Semua Tiyuh telah kita minta untuk mengajukan pemberian hak akses, dan bulan Juni ini akan kita usulkan ke Kementerian untuk meminta persetujuan,” kata dia.

Namun, tidak semua Tiyuh akan disetujui untuk mendapatkan hak akses, karena akan melalui penilaian dan pertimbangan apakah Tiyuh itu sudah layak diberikan hak akses atau belum, termasuk kesiapan Operator atau Sumber Daya Manusia (SDM) dan alat kelengkapan seperti laptop atau lainnya.

“Semua hak akses yang diberikan harus dapat dijaga keamanan datanya, tidak boleh di share sembarangan, dan harus ada pakta integritas. Masing-masing akan diberikan username dan password, dan akan ada perjanjian kerjasama antara Disdukcapil dengan masing-masing Tiyuh serta keterangan sanksi jika melanggar,” tegasnya.

Bahkan bukan hanya Tiyuh, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Kecamatan juga akan diadakan kerjasama untuk mendapatkan hak akses sesuai kebutuhan bidangnya masing-masing.

“Dalam mengakses data tersebut, tidak bisa memakai internet biasa, nanti ada VPN nya yang akan kita koordinasikan juga bersama Dinas Kominfo,” paparnya.

Upaya tersebut  merupakan bentuk adaptif dari Disdukcapil dalam melihat perkembangan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional.

Pemberian hak akses nantinya dapat digunakan untuk berbagai pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), keperluan program pendidikan, bantuan sosial, perpajakan, dan lain-lain.

“Kita harap program pemberian hak akses ini dapat berjalan, sehingga kedepan pelayanan kependudukan akan semakin mudah dan lebih baik dengan berbagai kemajuan dunia teknologi,” pungkasnya.

(Der)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top